Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Bukti Suksesnya Call Center 110, Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja  

77
×

Bukti Suksesnya Call Center 110, Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja  

Sebarkan artikel ini
Call Center 110 Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja
Tunjukkan : Tersangka saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Padangsidimpuan usai tertangkap

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Sebagai bukti suksesnya program Call Center Polri 110, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan telah berhasil tangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial, FSM (23).

Polres Padangsidimpuan tangkap terduga pengedar ganja warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan itu, berkat laporan masyarakat yang masuk ke Call Center Polri 110, pada Jumat (29/8/2023) siang.

“Menurut laporan ke Call Center 110, ada salah satu Rumah di Kampung Toba, Kelurahan Losung, Padangsidimpuan Selatan, kerap menjadi lokasi transaksi ganja,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Rabu (29/8/2023) sore.

Berangkat dari laporan yang masuk itu, kata Kasat, dia memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Kenborn Sinaga, SH, bersama personel langsung menindak lanjutinya. Dari hasil penyelidikan dan observasi di TKP, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu pria.

“Pria tersebut, belakangan diketahui adalah tersangka (FSM-red),” imbuh Kasat.

Memang, lanjut Kasat, ada upaya dari FSM untuk melarikan diri. Namun, berkat upaya gesit, personel akhirnya mengamankan pelaku. Personel juga menyuruh FSM, agar mengambil sesuatu yang sempat ia buang.

“Bungkusan itu, kuat dugaan berisi daun ganja di dalam bungkusan 3 paket lakban kuning. Adapun berat Bruto ganja tersebut, sebanyak 130 Gram. Serta, uang sebanyak Rp770 ribu yang kuat dugaan hasil penjualan ganja,” jelas Kasat.

Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit Handphone milik FSM yang juga kuat dugaan sebagai alat transaksi dalam menghubungi “pasiennya”. Pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 6529 YBB.

“Ini (sepeda motor) juga, kuat dugaan jadi kendaraan tersangka saat antar jemput daun ganja itu,” tutur Kasat.

Warga Resah

Sebelumnya, Kasat mengaku jika warga Kampung Toba sudah resah terhadap ulah FSM. Sebab, warga acap kali melihat ada pria mengenderai sepeda motor ke luar masuk dari salah satu Rumah di Kampung Toba. Warga curiga, pria tersebut, lakukan hal-hal tak benar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial, RN, warga Kelurahan Losung,” sebut Kasat.

Lalu, personel melakukan pengembangan terhadap RN. Namun saat mendatangi kediamannya, RN sudah berhasil melarikan diri. Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel membawa FSM dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan.

Tes Urine

Terhadap tersangka, personel juga lakukan tes urine untuk mengetahui apakah ia telah mengonsumsi ganja. Kasat menuturkan, bahwa pihaknya masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok ganja terhadap pelaku.

“Akibat ulahnya tersebut, kami menjerat tersangka dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang RI No.35/2019 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Dan, minimal 5 tahun pidana penjara,” tukas Kasat menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *