Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumutTapanuli Selatan

Dihadiri Bupati hingga Kapolres Tapsel, 106 Napi Rutan Sipirok Dapat Remisi HUT RI, 1 Orang Langsung Bebas  

59
×

Dihadiri Bupati hingga Kapolres Tapsel, 106 Napi Rutan Sipirok Dapat Remisi HUT RI, 1 Orang Langsung Bebas  

Sebarkan artikel ini
106 Napi Rutan Sipirok Dapat Remisi HUT RI
Serahkan Remisi : Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, saat menyerahkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-78 secara simbolis terhadap 3 orang perwakilan Napi Rutan Kelas IIB Sipirok

Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Sebanyak 106 dari 112 narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Sipirok dapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke-78, Kamis (17/8/2023) sore. Dari 106 Napi Rutan Kelas IIB Sipirok itu, 1 di antaranya mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI hingga langsung ke luar alias bisa menghirup udara bebas.

106 Napi Rutan Sipirok Dapat Remisi HUT RI
Jajaran Forkopimda Ikuti Upacara

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt, MM, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam kegiatan pemberian remisi itu. Dalam kesempatan itu, Bupati juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Selain Bupati, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, juga hadir dalam kegiatan itu. Hadir pula, Wakil Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran. Sekwan DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe. Sekda Tapsel, Sofyan Adil Siregar.

Kemudian, Kasi Pidsus Kejari Tapsel, Ivan Darma Wulan, SH. Wanyon C Satbrimob Poldasu, Kompol Darwin Rambe. Kasi Pemberantasan BNNK Tapsel, Ronny, SH. Pabung Kodim 0212/TS, Mayor Inf Hasbullah Pasaribu. Kabag Kesra Pemkab Tapsel, AM Fadhil Harahap.

Selanjutnya, Danki MA Yon 123/Rw, Kapten Inf B Marpaung. Ketua PKK Tapsel, Ny Rosalina Dolly Pasaribu. Camat Sipirok, Sahruddin Perwira. Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution.

Remisi Bentuk Apresiasi Pemerintah

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, bahwa pemberian remisi umum ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Napi yang perilaku baik selama menjalani masa pidana di dalam Rutan Kelas IIB Sipirok.

Maka, pemerintah berharap agar para Napi yang memperoleh remisi umum, tunjukkan perilaku yang baik di dalam Lapas maupun setelah bebas menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Napi yang Mendapat Remisi dari Berbagai Kasus

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Muslim Surbakti, AMd IP, SH, menerangkan, selain 112 Napi, pihaknya juga menampung 50 tahanan yang merupakan titipan karena status hukumnya masih berproses atau belum berkekuatan hukum tetap (incraht).

Lanjut Muslim, adapun kasus pidana yang mendominasi Kamar Hunian di Rutan Kelas IIB Sipirok, adalah berkaitan dengan narkotika. Oleh karenanya, Napi kasus narkotika yang paling banyak menerima remisi umum kali ini.

“Selain itu, ada juga kasus pencabulan, illegal logging, korupsi, serta kasus-kasus pidana umum lain yang memenuhi syarat, maka pasti kita berikan remisi,” terangnya.

Muslim merinci, dari 106 Napi Rutan Kelas IIB Sipirok yang menerima remisi, 25 orang di antaranya mendapat pengurangan masa pidana selama satu bulan. 17 orang mendapat pengurangan masa pidana dua bulan. 31 orang mendapat pengurangan masa pidana 3 bulan.

“Kemudian, 23 orang mendapat pengurangan masa pidana 4 bulan. 8 orang mendapat pengurangan masa pidana 5 bulan. Serta, yang 1 orang tadi mendapat pengurangan masa pidana 6 bulan, sehingga bisa langsung bebas,” tukas Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok menutup.

Penyerahan Remisi Simbolis

Sebelumnya, Bupati Tapsel menyerahkan secara simbolis remisi umum kepada 3 orang perwakilan Napi. Tak ketinggalan, Ketua TP PKK Tapsel juga menyerahkan, nasi kotak secara simbolis kepada 3 orang perwakilan Napi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *