Pionernews.com, Padangsidimpuan – Pada momentum Hari Kemerdekaan RI yang ke-78, 1 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mendapat remisi dan langsung bebas alias bisa menghirup udara bebas, Kamis (17/8/2023) pagi.
Tidak hanya itu, 680 Napi Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan lainnya, juga mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman. Kemenkum HAM RI memberikan remisi umum kepada Napi di Lapas, Rutan, dan LPKA yang ada di seluruh Indonesia.
“681 orang Narapidana yang menerima remisi umum dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan itu terdiri dari berbagai kasus. Misalnya, kasus narkoba, pencurian, pembunuhan, dan kriminal umum lainnya,” ujar Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, SH.
Sebelumnya, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang menyerahkan remisi ke 681 orang Napi tersebut. Dalam kesempatan itu, Walikota juga bacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.
Dalam sambutannya, Yasonna menyatakan, bahwa remisi umum merupakan bentuk apresiaai pemerintah ke Napi yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
“Oleh karena itu, pemerintah berharap agar narapidana yang memperoleh remisi umum agar tetap menunjukkan perilaku yang baik. Baik itu di dalam Lapas maupun setelah bebas menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat nantinya,” ucap Walikota.
Tampak hadir, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar. Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH. Dandim 0212/TS, Letkol Inf Amrizal Nasution.
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Faisal. Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto. Danyon 123/Rajawali, Letkol Inf Emick Chandra Nasution. Serta, seluruh jajaran Forkopimda Kota Padangsidimpuan.