Pionernews.com, Padangsidimpuan – Saat hendak menjual narkotika jenis ganja, pria berusia 46 tahun berinisial, AKH, keburu ketangkul Polisi jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Jumat (11/8/2023) malam. Pria itu tertangkap Polisi, persis di pinggir Sungai, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
“Sebelum penangkapan, masyarakat Kelurahan Sihitang menginformasikan kek kami terkait transaksi narkotika jenis ganja,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Kasi Humas, Kompol Lindung Sihaloho, SH, Minggu (13/8/2023) malam.
Berdasar laporan itu, Polisi menggelar serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus AKH. Saat menangkap AKH, Polisi menemukan barang bukti dari kantong celananya berupa paket ganja yang terbungkus kertas nasi. Serta, uang diduga hasil penjualan ganja tersebut.
“Kepada petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya,” imbuh Kasi Humas.
Selain itu, lanjut Kasi Humas, AKH juga mengaku bahwa ia memeroleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, A. A merupakan warga Kelurahan Aek Tampang, Kota Padangsidimpuan. Lebih lanjut, Polisi bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap A.
“Namun saat pengembangan berlangsung, A keburu melarikan diri dari kejaran petugas. Kendati demikian, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya.
Kasi Humas menambahkan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, Polisi membawa AKH berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan.
“Kami juga menghimbau ke segenap masyarakat untuk mendukung kepolisian dalam pencegahan peredaran narkotika di wilayah masing-masing. Mana kala, mendengar atau mengetahui informasi peredaran narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” himbau Kasi Humas.