Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan Karhutla, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, menghimbau ke para kepala desa/lurah agar segera memasang spanduk berisi larangan untuk membuka Lahan dengan cara membakar Hutan.
“Karena, bagi siapa saja oknum yang membakar Hutan di tempat rawan Karhutla atau umum, maka terancam pidana 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” jelas Kapolres usai personelnya mengikuti sosialisasi larangan membakar Hutan di Aula Kantor Camat Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Kamis (2/8/2023) pagi.
Selanjutnya, Kapolres juga mengajak para kepala desa atau pun lurah, agar bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas menyosialisasikan pencegahan Karhutla ke masyarakat luas. Para kepala desa dan lurah, juga wajib memetakan mana-mana wilayah yang rawan terjadinya Karhutla.
“Caranya, ajak tiga pliar plus di desa atau kelurahan masing-masing. Dengan demikian, harapannya kita dapat meminimalisir terjadinya Karhutla hingga di tingkat desa dan kelurahan,” imbuh Kapolres.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga berpesan ke masyarakat luas akan dampak berbahaya akibat membakar Hutan. Selain menyebabkan rusaknya kelestarian dan ekosistem alam, aksi membakar Hutan juga dapat menimbulkan masalah kesehatan.
“Sebab, asap yang timbul akibat proses pembakaran Hutan, rentan mengakibatkan penyakit. Maka, membakar Hutan tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi orang banyak. Oleh karena itu, mari kita jaga Hutan kita dengan cara merawat dan melestarikannya,” tutup Kapolres.