Pionernews.com, Padangsidimpuan – Kapolres, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Junaidi, SH, menghimbau ke pengendara roda 4 atau lebih agar lengkapi kenderaan bermotornya dengan alat pemadam api ringan atau APAR.
Menurut Kasat Lantas, setiap pengendara kenderaan bermotor roda 4 atau lebih yang melintas, khususnya di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, wajib memiliki alat pemadam api ringan sebagai perangkat pertolongan pertama. Sebagaimana, kata Kasat, tertuang pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pada Pasal 57 ayat (3) Undang-undang LLAJ tersebut menjelaskan mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat,” jelas Kasat kepada wartawan via WhatsApp, Minggu (20/8/2023) sore.
Lebih jauh, Kasat merinci, selain alat pemadam api ringan, di dalam kenderaan beroda empat atau lebih juga harus di lengkapi dengan sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya. Terutama, bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Sanksi Hukum
Bahkan, Kasat memaparkan, terkait sanksi hukum apabila kenderaan beroda empat atau lebih tidak melengkapi perlengkapan keselamatan tersebut. Yang mana, pada Pasal 278 Undang-undang LLAJ juga menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor jika tidak di lengkapi peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana termaktub pada Pasal 57 ayat (3) tersebut, maka bisa mendapat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp250 juta.
“Untuk itu, mari kita lengkapi berbagai pertolongan pertama pada kecelakaan tersebut. Tujuannya, sebagai aspek keselamatan. Baik itu untuk diri sendiri, maupun pengguna Jalan lainnya,” imbuh Kasat.
Truk Ekspedisi Muatan Paket Terbakar
Sebelumnya, pada Sabtu (19/8/2023) dini hari, Truk Ekspedisi pengangkut Paket asal Jakarta, terbakar di kawasan Jalinsum Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Sebelum terbakar, pengemudi Truk, Candro Sidabungke (38), sempat melihat percikan api dari bak samping Truknya. Ketika api kian membesar, Candro memarkirkan Truknya ke tempat yang lebih luas dan aman.
Usai memarkirkan, Candro, beserta Kernet, dan Pengawas Paket, loncat ke luar dari Truk. Ketika sudah berada di luar, Candro melihat asap tebal sudah ngebul dari bak Truknya. Meski mobil pemadam kebakaran sudah turun ke lokasi, api dengan cepat melumat Truk beserta isinya. Bukan tak berupaya, Candro bersama pengguna Jalan yang kebetulan melintas sudah usaha untuk padamkan api. Namun, api lebih ganas.
Mengetahui insiden itu, Tim Inafis Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Padangsidimpuan bersama Polsek Batunadua, turun langsung ke lokasi. Usai kejadian, Polisi langsung melakukan olah TKP guna kepentingan penyelidikan terkait penyebab terbakarnya Truk.
Kasat Lantas beserta personel yang tiba di lokasi, berupaya membersihkan puing-puing Truk sisa terbakar. Sebagian personel Sat Lantas Polres Padangsidimpuan juga mengatur lalu lintas guna menghindari kemacetan usai insiden kebakaran.