Pionernews.com, Padangsidimpuan – Tim Khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali sukses ungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) antar Provinsi, pada Sabtu (12/7/2023) lalu. Dalam ungkap kasus Curanmor antar Provinsi ini, Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir, bekerja sama dengan Polres Padangsidimpuan, akhirnya bekuk pelaku utama pencurian ARH (23), di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Polres Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir, dalam rangka menangkap warga Kota Medan itu. ARH tertangkap atas kasus dugaan Curanmor milik, Alif Irwansyah (38), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Korban (Alif-red) melapor kepada Polres Padangsidimpuan karena kehilangan sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, melalui Kasi Humas, Kompol Lindung Sihaloho, SH, pada Rabu (16/8/2023) sore.
Kasi Humas menjelaskan, pada Kamis (1/6/2023) lalu sekira pukul 02.00 WIB, Alif memarkirkan sepeda motornya di depan Rumah orang tuanya. Rumah orang tuanya berada persis di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan, Kecamatan Hutaimbaru.
“Tak lama, korban menyaksikan sepeda motornya sudah raib dari tempatnya semula. Tak terima atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padangsidimpuan,” jelas Sihaloho.
Berdasar laporan tersebut, lanjut Sihaloho, Tim Khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah ke ARH, yang merupakan target dari Polisi. ARH memang diduga spesialis pencuri sepeda motor antar Provinsi.
“Berkat upaya koordinasi antara Polres Padangsidimpuan dan Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir, tersangka ARH akhirnya tertangkap,” imbuhnya.
Jual Hasil Curian ke Kabupaten Palas
Kepada petugas, sebut Sihaloho, ARH mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik korban ke daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas). Adapun dua orang yang kuat dugaan terlibat di dalamnya adalah, DMH alias C (42) dan DD (39). Kedua pria itu merupakan warga Barumun, Kabupaten Palas.
“Keduanya kami amankan atas dugaan tindak pidana turut serta dalam melakukan pertolongan jahat atau penadahan terkait pencurian. Petugas berhasil menangkap keduanya di Barumun, Kabupaten Palas,” terang Kasi Humas.
Selain mengamankan ketiga tersangka, urai Sihaloho, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berikut STNK dan BPKB. Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, Polisi menahan ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan.