Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Polsek Padang Bolak Ikuti Sidang Tipiring Penghinaan Ringan

44
×

Polsek Padang Bolak Ikuti Sidang Tipiring Penghinaan Ringan

Sebarkan artikel ini
Polsek Padang Bolak Sidang Tipiring Penghinaan Ringan
Sidang Tipiring : Suasana sidang Tipiring kasus dugaan penghinaan ringan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak mengikuti sidang Tipiring kasus dugaan penghinaan ringan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jumat (4/8/2023) siang.

Sidang ini menghadirkan Terdakwa, Asbir Harahap Gelar Sutan Pardomuan Harahap dkk terhadap korban, Mara Aman Harahap. Di mana, sidang ini terkait tindak pidana penghinaan ringan dengan surat atau tulisan.

Kasus dugaan penghinaan ringan ini terjadi pada hari Jumat (2/12/2022) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Yang mana, terjadi di Dusun Gunung Tua Pardomuan, Desa Aek Jangkang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dan, berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penghinaan ringan. Majelis Hakim memutuskan dengan hukuman vonis 7 hari.

“Namun para terdakwa tidak menjalaninya dengan masa percobaan selama 6 bulan,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.

“Adapun rencana tindak lanjut Polsek Padang Bolak, yaitu emberikan surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ke Terdakwa dan korban,” imbuh Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *