Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan BNNK setempat, beri rekomendasi ke seorang pria pemakai sabu berinisial, RHH (29), untuk menjalani rehab, Rabu (23/8/2023) siang. Keputusan rekomendasi rehab oleh Sat Resnarkoba Polres Tapsel dan BNNK, usai pria pemakai sabu itu menjalani Asesmen.
“Dari hasil Asesmen, Tim Asesmen Terpadu (TAT) merekomendasikan yang bersangkutan (RHH-red) untuk jalani rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, melalui KBO, Ipda TP Saragih, SH, yang hadir dalam Asesmen tersebut.
Lebih lanjut, Saragih menjelaskan, bahwa TAT merkomendasikan TAT untuk jalani rehab di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Swasta Medan Plus. Tepatnya di Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Sedangkan berkas perkara RHH, tidak lanjut.
Pelaksanaan Asesmen sendiri, lanjut KBO, sudah sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung RI No.04/2010 tentang penempatan korban penyalah gunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial. Yang mana, pada saat RHH tertangkap tangan, petugas menemukan barang bukti pemakaian narkoba.
“Sehingga, kami lakukan Asesmen dan hasilnya TAT merekomendasikan yang bersangkutan untuk segera jalani rehabilitasi,” imbuh Saragih seraya menyebut, bahwa pelaksanaan rehab juga mengacu pada beberapa peraturan dan Undang-undang tentang Polri.
Kronologis Penangkapan
Sebelumnya, pada Jumat (18/8/2023) dini hari, personel Polsek Padang Bolak menerima penyerahan RHH. Di mana, Karyawan PT Tapian Nadenggan (TN) Paya Baung, yakni Dedi Saputra, Erwin Muda Hasibuan, dan Ragusta, mengamankan RHH.
“Penyerahan tersebut, karena adanya dugaan penyalah gunaan narkotika,” tutur Saragih.
Dari tangan RHH, yang merupakan warga Desa Martujuan, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, ketiganya juga menemukan barang bukti berupa, sebungkus plastik klip sedang yang berisikan sabu. Mereka menemukan barang haram itu dari dalam mobil warna merah dengan nomor polisi BK 1732 SN milik RHH.
“Mereka (Karyawan PT TN Paya Baung), menemukan barang haram tersebut dari bawah tempat duduk sebelah kiri bagian depan mobil,” ucap KBO.
Dari keterangan RHH, bawa pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 20.30 WIB, ia berangkat menuju Desa Martujuan. Lalu, mereka melintas dari Jalan PT TN Paya Baung. Atau tepatnya di Divisi III, Blok 44, Desa Ujung Batu Jae. Lalu, salah seorang personel TNI dan beberapa Karyawan PT TN Paya Baung, memberhentikan RHH.
Menyerahkan ke Polsek Padang Bolak
Awalnya, Karyawan PT TN Paya Baung, menduga RHH telah lakukan pencurian buah Kelapa Sawit. Sehingga, Karyawan PT TN Paya Baung memeriksa mobil RHH. Dan, Karyawan PT TN Paya Baung terkejut, lantaran melihat adanya narkotika jenis sabu dari bawah tempat duduk mobil RHH.
“Yang bersangkutan, mengakui barang haram itu miliknya. Selanjutnya, mereka membawa yang bersangkutan ke Kantor PT TN Paya Baung, sebelum akhirnya menyerahkannya ke Polsek Padang Bolak, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas KBO menutup.
Sebagai informasi, selain KBO, tampak hadir dalam proses Asesmen itu antara lain, Kepala BNNK Tapsel, Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM. Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Brigadir Amos Simorangkir. Serta, para TAT.