Pionernews.com, Padangsidimpuan – Usai berkas perkara kasus dugaan penganiayaan oknum mantan Ketua Partai di Sumut, dkk, dari Penyidik kepolisian dinyatakan lengkap atau P21, Kejari Padangsidimpuan akan lanjut ke tahap penuntutan.
Demikian kata Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, ke wartawan dalam keterangan resminya, pada Kamis (31/8/2023) petang.
Kasi Intel menjelaskan, bahwa Penyidik Polres Padangsidimpuan telah serahkan tersangka oknum Ketua Partai di Sumut, yakni AFD (48), beserta AP (44), BAN (57), dan ER (44), berikut barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.
“Penyerahan berkas perkara penganiayaan tersebut, berlangsung di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padangsidimpuan,” jelas Kasi Intel.
Keempat tersangka, lanjut Kasi Intel, kuat dugaan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1e dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana. Sekaitan dengan perkara tersebut, Kajari Padangsidimpuan mengeluarkan surat perintah penunjukan JPU.
“Tujuannya, untuk penyelesaian perkara tindak pidana tersebut,” imbuhnya.
Kendati demikian, sambung Kasi Intel, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab, para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri. Menghilangkan barang bukti. Serta, tidak mengulangi perbuatan pidana selama proses ini belum selesai.
Alasan lainnya adalah, bahwa AFD adalah Tokoh Masyarakat dan juga anggota DPRD Provinsi Sumut dari salah satu Partai. Dan, menghadapi tahun-tahun politik seperti saat ini, Partai sangat membutuhkan kehadirannya.
Selanjutnya, alasan lain adalah para tersangka adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari. Para tersangka juga berjanji wajib lapor di Kejari Padangsidimpuan dan berjanji tidak mempersulit jalannya sidang.
“Serta para tersangka berjanji hadir, apabila ada panggilan untuk tahap persidangan,” urai Kasi Intel.
Dengan berlangsungnya tahap II ini, sebut Kasi Intel, maka JPU akan melaksanakan tahap penuntutan yaitu dengan limpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Padangsidimpuan. Lalu, melaksanakan persidangan terhadap para tersangka.
Kronologis Penganiayaan
Sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (17/8/2023) lalu sekira pukul 22.20 WIB. Saat itu, sedang berlangsung kegiatan di Lantai 2 salah satu Hotel di Jalan HT Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, para tersangka secara sama-sama kuat dugaan, lakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS. Sehingga, akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian di tubuhnya.