Pionernews.com, Padangsidimpuan – Lembaga Burangir yang selama ini konsern melakukan perlindungan ke perempuan dan anak, melalui salah satu Pengurusnya, Juli H Zega, SH, apresiasi kinerja Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dan jajaran.
Burangir sampaikan apresiasi karena, Kapolres dan jajaran telah bergerak cepat menetapkan tersangka terhadap pelaku pelecehan berinisial, RAC (38), terhadap bocah berusia 5 tahun di Padangsidimpuan. Burangir, juga mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
Pihaknya, juga mengapresiasi, Plh Kanit PPA, Briptu Olivia Karokaro, SH, yang telah menangani kasus spesialis yang termaktub dalam Undang-undang perlindungan perempuan dan anak itu.
“Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Azas hukum equality before the law memang mereka junjung tinggi,” ucap Juli kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) pagi.
Menurut Juli, pihaknya patut mengapresiasi Polres Padangsidimpuan yang dengan cepat melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur itu.
“Sebab, kejahatan terhadap perempuan dan anak ini merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Karena, akibat dari kejahatan ini, bisa berdampak kepada konidisi psikis maupun masa depan korban,” imbuh Juli.
Sebelumnya, pada Senin (21/8/2023) lalu, Tim Burangir bersama pengurus Juli sudah lakukan pendampingan terhadap korban ke Unit PPA Polres Padangsidimpuan. Dari pengakuan korban, pelaku telah lakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan mobil mainan. Dari hasil visum, Tim Medis juga melihat dalam mulut korban seperti ada melepuh, layaknya orang sedang sakit sariawan.
Namun untuk hal ini, butuh analisa yang mendalam, apakah itu efek dari kasus tersebut atau bukan. Setelahnya, Juli berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Padangsidimpuan, hingga akhirnya pelaku tertangkap.