Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Seorang ibu rumah tangga (IRT), MMI, nyaris berurusan dengan pihak berwajib lantaran kuat dugaan cemarkan nama baik Pemerintah Desa (Pemdes) Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Senin (11/9/2023) sore.
Beruntung, Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu Anwar S Harahap, yang telah fasilitasi mediasi kasus dugaan cemarkan nama baik Pemdes Palsabolas, Kabupaten Tapsel itu, sehingga IRT tersebut, tak sampai berurusan dengan pihak berwajib.
“Kami lakukan upaya problem solving antara pelapor, yakni Safril Aidil Fitrah, dkk dan pihak terlapor, MMI, di Kantor Desa Palsabolas,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, pada Selasa (12/9/2023) sore.
Kapolsek menjelaskan, pelaporan ini berawal pada Jumat (8/9/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Di mana, Safril selaku Sekretaris Desa, mendapatkan berita bahwa, MMI, melalui akun Facebook-nya telah mencemarkan nama baik Pemdes Palsabolas.
“Mendengar berita tersebut, pihak Pemdes Palsabolas merasa keberatan. Kemudian, Pemdes Palsabolas melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Bahkan, pihak Pemdes Palsabolas meminta agar, Polsek Sipirok memproses pelaki sesuai dengan hukum yang berlaku,” beber Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas meminta kepada pihak Pemdes Palsabolas agar selesaikan permasalahan tersebut di desa saja. Dan, pihak Pemdes Palsabolas menerimanya. Setelah melalui upaya mediasi, walhasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Kedua belah pihak menganggap permasalahan tersebut telah selesai. Dan telah saling bermaaf-maafan dan tidak ada saling tuntut menuntut di kemudian hari. Terlapor, juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mengaku bersalah,” pungkas Kapolsek menutup.