Pionernews.com, Padangsidimpuan – Niat hati mau jualan atau transaksi narkoba, urung dilakukan pengedar sabu, AF (30), warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, karena keburu tertangkap Polisi, Kamis (14/9/2023) malam.
Kini, karena sudah keburu ketangkap Polisi dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pengedar sabu ini harus merasakan tidur di dalam jeruji besi. Pria ini, tertangkap basah Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan memiliki narkotika jenis sabu.
“Persis di bawah tempat duduk tersangka (AF-red), personel menemukan 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,20 Gram,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (15/9/2023) siang.
Menurut keterangan AF, lanjut Kasat, ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, B di Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan. Bukan tak berupaya, personel sempat melakukan pengejaran, namun B keburu kabur tak berada di tempat.
“Selain mengamankan tersangka, personel juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Handphone warna hitam. Serta, uang tunai sejumlah Rp92 ribu,” terang Kasat.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan tentang adanya transaksi sabu. Dan, dari laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF.
“Kini, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat.