Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumut

Polres Tapsel Dimohon Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan ke Anak di Paluta

140
×

Polres Tapsel Dimohon Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan ke Anak di Paluta

Sebarkan artikel ini
Polres Tapsel Penganiayaan Anak di Paluta
Armin Sulaiman Lubis, dan rekan, saat memberi keterangan

Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Armin Sulaiman Lubis, SH, dan rekan, memohon kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), agar segera tangkap terduga pelaku, SS, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yakni DH dan ASP.

Armin dan rekan, sendiri merupakan Kuasa Hukum dari keluarga kedua korban atau pun pelapor ke Polres Tapsel, NH (36), atas dugaan penganiayaan ke anak di bawah umur di Kabupaten Paluta tersebut.

Menurut Armin kepada wartawan di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (9/9/2023) siang, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini masuk ke ranah lex specialist atau tindak pidana khusus. Yang mana, tertuang pada UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Mohon kepada pihak penegak hukum (Polres Tapsel-red) yang menyikapi (menangani-red) pekara ini, agar mengusut tuntas. Dan, menangkap oknum pelakunya yang sudah kita laporkan melalui Kuasa Hukum,” jelas Armin.

Sebab, lanjut Armin, korban yang masih di bawah umur mengalami masalah ataupun traumatis yang cukup dalam. Karena telah mengalami dugaan penganiayaan terduga pelaku.

“Itu anak-anaknya (korban) gak bisa (takut) bersekolah akibat perbuatan (dugaan penganiayaan) tersebut. Maka mohon kepada Penyidik ataupun penegak hukum segera menangkap dan menahannya (terduga pelaku dugaan penganiayaan),” imbuh Armin.

Korban Ketakutan

Sementara, orang tua korban dari ASP, yakni NR (53), juga mengutarakan hal yang senada. Ibu anak 5 ini mengaku, usai mengalami dugaan penganiayaan, anaknya tak berani ke luar dari Rumah.

“Karena, masih trauma dia (ASP), Pak. Jadi kami mohon (Polres Tapsel) agar kasus ini ditindak lanjut. Agar kami dapat keadilan,” pintanya dengan mata berkaca-kaca.

Kronologis Dugaan Penganiayaan

Sebagai informasi, berdasarkan laporan polisi korban ke Polres Tapsel, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi Jumat (4/8/2023) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Insidennya sendiri, terjadi di salah satu desa di Kabupaten Paluta.

Sebelum kejadian, kedua korban sedang bermain di salah satu lokasi penimbangan buah Kelapa Sawit. Tiba-tiba, terduga pelaku mengejar dan menuduh keduanya telah mencuri berondolan buah Kelapa Sawit yang ada di lokasi.

Akhirnya, kedua korban tertangkap oleh terduga pelaku. Lalu, terduga pelaku, kuat dugaan memukul menggunakan sandal, kayu batang sapu, dan tojok buah Kelapa Sawit ke arah badan para korban.

Akibatnya, korban DH mengalami luka memar dan bengkak pada punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan terluka gores. Sedangkan korban ASP mengalami luka memar di tangan kanan bagian siku dan di punggung sebelah kiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *