Pionernews.com, Asahan – Ketua DPD K-SPSI 1973 Sumut, Pengadilen Sembiring, SH, MH, BSc, berharap agar kiranya jalinan kerjasama antara serikat buruh dan pekerja dengan pemerintah tetap terjalin dengan baik.
Harapan itu, disampaikan Pengadilen, beserta jajaran saat beraudiensi ke Kantor Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumut (Provsu), Ir Abdul Haris Lubis, MSi, pada Kamis (11/10/2023) sore.
Guna memelihara kerjasama yang baik pula, dalam kesempatan itu, Ketua DPD K-SPSI 1973 Sumut turut memperkenalkan seluruh Pengurus serikat buruh dan pekerja tersebut.
“Dan yang terpenting, kehadiran kami guna mempererat silaturahmi. Khususnya, dengan Kadisnaker Provsu yang baru,” kata Pengadilen ke wartawan, pada Sabtu (14/10/2023) sore, lewat keterangan resminya.
Dengan adanya kerjasama yang baik, Pengadilen berharap, kiranya semua permasalahan yang menyangkut tentang pekerja dan buruh dapat teratasi dengan baik.
Ia melanjut, DPD K-SPSI 1973 Sumut bersama dengan Kadisnaker Provsu turut membahas tentang keberadaan Badan Kerja Sama (BKS) Perusahaan dan Perkebunan Sumatera (PPS).
Terutama, keterlibatan BKS PPS terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB ). Misalnya, antara serikat buruh dan pekerja dengan pihak perusahaan. Hal ini, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Di mana, surat edaran itu di keluarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : B319/PHIJSK/X/2018.
Di mana, surat itu sekaitan dengan penjelasan mengenai permohonan pendaftaran PKB tahun 2018-2020 antara BKS PPS dengan PP-FSP PP-SPSI.
Menurutnya, dalam surat edaran Kementerian itu jelas menyebutkan bahwa, BKS PPS dan federasi tak berwenang menandatangani dan mendaftarkan PKB sesuai dengan butir ke-3.
Namun yang dapat melakukan pendaftaran PKB sesuai dengan penjelasan butir ke-2 dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI di atas adalah masing-masing perusahaan.
“Karena, Perusahaan selaku badan hukum. Atau entitas tersendiri dengan masing-masing pengurus serikat pekerja/buruh di perusahaan tersebut,” tegas Pengadilen.
Pesan untuk Tetap Koordinasi
Sementara, Kadisnaker Provsu, Abdul Haris Lubis, berpesan agar jajaran DPD K-SPSI 1973 agar tetap lakukan koordinasi. Serta, bangun hubungan yang harmonis dengan pemerintah serta perusahaan yang ada di Sumut.
Sebab menurutnya, permasalahan antara pekerja dan buruh bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja. Lebih dari itu, permasalahan merupakan tanggungjawab bersama.
“Membangun sinergi merupakan langkah yang bijak. Tujuannya, untuk mengatasi permasalahan pekerja dan buruh,” terangnya.
DPC K-SPSI Asahan Sambut Baik
Terpisah, Ketua DPC K-SPSI 1973 Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST, bersama Ketua PC SPPP, Jamiadi, dan H Syafruddin Tanjung, menyambut baik serta mengapresiasi audensi tersebut.
Audensi ini, kata Budi, merupakan langkah yang baik. Terutama, dalam menjalin kerjasama antar serikat pekerja dan buruh dengan pemerintah. Ia berharap, ini dapat membuka titik terang terkait permasalahan yang selama ini sedang terjadi.
“Khususnya (permasalahan) antara pihak pekerja dan buruh dengan pihak Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Asahan,” tuturnya.
Dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor : 319/PHIJSK/X/2018 dalam butir ke-2 dan ke-3 jelas menyebutkan bahwa, BKS PPS dan federasi tak berwewenang jadi pihak yang lakukan pendaftaran PKB di perusahaan.
“Namun yang dapat melakukan pendaftaran PKB adalah masing-masing Perusahaan selaku badan hukum atau entitas tersendiri dengan masing-masing Pengurus serikat pekerja dan buruh di perusahaan tersebut,” pungkasnya.