Pionernews.com, Serdang Bedagai – Kasus kematian siswa SMP Negeri 1 Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), IR, 12 tahun, kini berlanjut ke ranah hukum.
Pasalnya, orangtua korban tak terima akan kematian siswa SMP Negeri 1 Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai itu, hingga memohon pendampingan hukum dari DPD LBH PA dan PK Indonesia.
Pada Sabtu (8/10/2023) sore, pihak orangtua korban mendatangi Kantor DPD LBH PA dan PK Indonesia di Kota Tebing Tinggi. Mereka datang memohon pendampingan hukum.
Ketua DPD LBH PA dan PK Indonesia Tebing Tinggi, Simon Barus, bersama Sekretaris, Jeckson, menerima pihak orangtua korban.
Selain itu, hadir juga menerima pihak orangtua korban, Bendahara DPD LBH PA dan PK Indonesia Tebing Tinggi, Dahliani Gani, dan Anggota, Riswahjono dan Idris Silitonga.
Memberi Kuasa
Kedatangan orangtua korban, S, 58 tahun, warga Dusun XIII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai itu, guna memberi kuasa ke DPD LBH PA dan PK Indonesia.
Usai menandatangani surat kuasa, orangtua korban beserta Tim DPD LBH PA dan PK Indonesia bergerak mendatangi Polsek Padang Hilir.
Di sana, Kanit II Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda A Manurung, turut menerima langsung kedatangan pihak orangtua korban dan DPD LBH PA dan PK Indonesia.
Menurut Kanit, saat ini pihaknya sudah menangani Laporan Polisi (LP) model A atas kasus kematian korban. Bahkan, pihaknya sudah memintai keterangan orangtua korban.
“Keterangan orangtua korban, sudah kami terima pada Kamis (5/10/2023) lalu,” ungkap Kanit.
Layangkan SP-1
Kanit melanjut, bahwa besok atau Senin (9/10/2023), pihaknya akan layangkan surat panggilan pertama (SP-1) ke pihak sekolah yang bersangkutan.
Apabila sudah melakukan SP-1, SP-2, hingga SP-3, pihak Sekolah juga tidak hadir, sebut Kanit, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.
“Jika dalam pemeriksaannya nanti kami temukan unsur pidana, kami akan limpahkan perkaranya ke Polres Tebing tinggi,” imbuh Kanit.
Akan Terus Dampingi
Usai mendapat penjelasan dari pihak kepolisian, Tim DPD LBH PA dan PK Indonesia beserta pihak keluarga korban meninggalkan Polsek Padang Hilir.
“Kita akan terus memberikan pendampingan hukum ke pihak keluarga korban hingga kasus ini terang benderang,” ucap Ketua DPD LBH PA dan PK Indonesia, Simon.
Kronologis Kematian Korban
Sebelumnya diberitakan, orangtua korban menerima kabar buah hatinya telah meninggal dari pihak Sekolah yang datang ke kediaman mereka, pada Selasa (26/9/2023) lalu.
“Mereka mengaku Guru SMPN 1 Tebing Tinggi, tempat anak saya Sekolah,” kata orangtua korban.
Orang tua korban juga menerima kabar, jika jenazah anaknya ada di RS Chevani. Lantas, pihak keluarga langsung datang ke UGD RS Chevani untuk melihat jasad anaknya.
Meski merasa tak terima atas kasus kematian itu, orangtua korban tidak mengizinkan jasad anaknya untuk di-otopsi. Karena, tak ada tanda-tanda mencurigakan atas kematian anaknya.
Orangtua korban sendiri mengaku, jika anaknya di hari nahas itu, sempat pamit pergi bersekolah. Anaknya, juga bercerita hendak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Renang dari pihak Sekolah.
Ekstrakurikuler Renang
Ekstrakurikuler Renang itu sendiri, berlangsung di salah satu Kolam di Jalan Soekarno-Hatta di Kota Tebing Tinggi. Sebelum pamit, korban juga meminta uang tambahan untuk makan siang dan tiket masuk Kolam.
“Hingga akhirnya, kami mendapat kabar anak kami sudah meninggal,” terang orangtua korban.
Upaya Konfirmasi Gagal
Terpisah, pada Kamis (6/10/2023) lalu, awak media ini sempat berupaya mengonfirmasi pihak SMP Negeri 1 Tebing Tinggi.
Namun, upaya konfirmasi itu tidak berhasil lantaran dua oknum Guru SMP Negeri 1 Tebing Tinggi seakan mencak-mencak saat wartawan, menanyakan terkait kasus itu.
Bukan tak berupaya, awak media ini juga sudah mencoba mengonfirmasi Kepala SMP Negeri 1 Tebing Tinggi. Namun, lagi-lagi, hingga berita ini wartawan kirim ke meja redaksi, hasil konfirmasi masih nihil.