Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali antarkan pemuda berusia 18 tahun, MDS, untuk menjalani Asesmen di BNN, Rabu (4/10/2023) siang.
Polres Tapsel, harus antarkan ke BNN setempat untuk jalani Asesmen, lantaran pemuda itu sebelumnya merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Dari hasil Asesmen, MDS direkomendasikan untuk jalani rehab.
“Berdasarkan hasil Asesmen, Tim Asesmen Terpadu rekomendasikan MDS untuk rehabilitasi rawat inap,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.
Kata Kasat, MDS nantinya akan jalani rehabilitasi selama 3 bulan di IPWL Swasta Medan Plus di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Dengan demikian, berkas perkara MDS tidak lanjut.
“Kiranya yang bersangkutan (MDS-red), dapat jalani rehabilitasi dengan baik. Sehingga, bisa terlepas dari jerat narkoba,” tutur Kasat.
Kronologis Penangkapan
Sebelumnya, pada Sabtu (30/9/2023) lalu sekira pukul 20.00 WIB, personel Polsek Dolok mengamankan MDS di Desa Aek Kanan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Persisnya di sebuah Gubuk di belakang Warung.
Kapolsek Dolok, AKP Eka Wahyudi, menyebut, pihaknya mengamankan, MDS usai menerima informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Gubuk di Desa Aek Kanan. Kemudian, pihaknya langsung menuju lokasi.
“Setiba di lokasi, kami melihat ada beberapa orang sedang duduk di Pondok (Gubuk),” terang Kapolsek.
Melihat kedatangan Polisi, sambung Kapolsek, orang-orang tersebut lari kocar-kacir. Dan, dari beberapa orang yang hendak kabur itu, Polisi berhasil mengamankan seorang Pemuda yang tak lain adalah, MDS.
“Saat kami interogasi, ia (MDS) juga mengaku sedang mempergunakan sabu bersama teman-temannya,” urai Kapolsek.
Selanjutnya, Polisi kembali membawa MDS ke Gubuk tersebut. Dari dalam Gubuk, Polisi menemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman penyegar.
Botol itu, tersambung dengan kaca pirek yang terdapat sisa sabu. MDS dan rekan-rekannya, mempergunakan alat ini untuk menghisap sabu. Selain itu, Polisi juga menyita sebungkus plastik klip kecil berisi sabu.
Beli Sabu Seharga Rp50 Ribu
MDS juga mengaku membeli sabu itu seharga Rp50 ribu. Terhadap Polisi, MDS mengaku membeli sabu dari seseorang inisial, L untuk pemakaian sendiri. Saat ini, Polisi tengah berupaya memburu keberadaan, L.
“Selanjutnya, kami membawanya berikut barang ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.