PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH, menegaskan akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg).
Menurut Kasatpol PP, bersama Bawaslu Padangsidimpuan, penertiban APS Parpol dan Caleg yang mulai menjamur jelang Pemilu 2024 ini, lantaran melanggar dan tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seluruh APS berupa Baliho, Spanduk, dan APS lainnya akan kita tertibkan,” ujar Zulkifli, pada Minggu (5/11) pagi.
Selain melanggar aturan, sambung Zulfkifli, keberadaan APS Parpol dan Caleg ini telah merusak keindahan kota. Pihaknya bersama Bawaslu Padangsidimpuan telah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi.
Rapat dengan tujuan untuk menertibkan APS Parpol dan Caleg Pemilu 2024 ini, berlangsung pada Kamis (2/11) lalu di Sekretariat Bawaslu Padangsidimpuan.
Zulkifli melanjut, pihaknya bersama Bawaslu mengadakan rapat tersebut, akibat dari maraknya pemasangan APS Parpol maupun Caleg. Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Kita bantu Bawaslu tertibkan APS dan APK (alat peraga kampanye-red) Parpol dan Caleg yang melanggar Perda terkait penggunaan daerah milik Jalan serta penggunaan trotoar jalan,” tegasnya.
Sebagai eksekutor penegakan Perda dengan melibatkan Kesbangpol, Dinas Perizinan, dan Dinas Perhubungan, pihaknya juga akan bekerjasama ke unsur Gakkumdu. Yakni, Kepolisian dan Kejaksaan.
Belum Masuk Masa Kampanye
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padangsidimpuan, Firman Al Hadits, menyebut bahwa, rapat koordinasi itu merupakan upaya persuasif pihaknya.
“Inti dari rapat itu, mendiskusikan terkait teknis rencana penertiban APS yang sudah terpasang oleh Parpol maupun masing-masing Caleg. Ini bagian dari langkah kampanye guna ciptakan Pemilu 2024 damai dan berkualitas,” sebutnya.
Menurut Firman, penertiban Baliho maupun Spanduk APS Parpol dan Caleg itu mulai 7-27 November 2023. Sebab, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang mulai masuk masa kampanye.
Bukan tak berupaya, pihaknya juga sudah 3 kali menyurati Parpol peserta Pemilu 2024. Supaya, tak memasang APK atau APS karena belum masuk tahapan kampanye.
“Untuk pemasangan APK dan APS nanti menunggu datangnya massa kampanye. Yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya mengakhiri.