PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Berkat tangan dingin, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, wajah para Jaksa di jajaran Kejari Kota Padangsidimpuan, kini berubah menjadi lebih humanis.
Bagaimana tidak menjadi humanis, Dr Lambok MJ Sidabutar, yang kini menjabat sebagai Kajari Kota Padangsidimpuan turut mengajak Jaksa di jajarannya untuk memberi penyuluhan hukum di Lapangan terbuka di Sekolah.
Pada Selasa (21/11/2023) pagi, Kajari dan jajaran, menggelar sosialisasi hukum ke SMA Negeri 1 Padangsidimpuan. Kegiatan bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) itu berlngsung persis di Halaman SMA Negeri 1 Padangsidimpuan.
Tampak, ratusan siswa antusias mengikuti penyuluhan hukum dari Kajari Padangsidimpuan itu. Begitu juga dengan para Dewan Guru dan Staf di SMA Negeri 1 Padangsidimpuan yang juga ikut hadir dalam sosialisasi itu.
“Kenapa saya pilih anak SMA? Karena saya punya anak seusia kalian. Nanti pelan-pelan kita jangkau anak SD dan SMA di Kota Padangsidimpuan,” ujar mantan Asintel Kejati Kepulauan Riau itu.
Menurut Kajari, anak SMA menjadi fokus pihaknya menggelar sosialisasi hukum, karena mereka ini cenderung masih labil. Tak jarang, generasi Z atau milenial saat ini mulai belajar merokok. Bahkan mulai puber dan merasakan jatuh cinta.
Kemudian, lanjut Kajari, anak-anak remaja saat ini juga nyaris tak bisa terlepas dari smartphone. Apabila tidak mempergunakan smartphone dengan baik, justru bisa jerumuskan seorang anak ke perilaku kriminal.
Selain itu, menurutnya, pengaruh akan media sosial, lingkungan, hingga keluarga di Rumah juga berdampak pada perilaku seorang anak. Maka, pihaknya mencoba memitigasi agar jangan sampai anak-anak remaja ini terjerat perilaku kriminal.
“Artinya, kita coba lakukan tindakan preventif agar anak-anak didik ini terhindar dari jerat kriminalitas,” ucap Kajari.
Topik Penggunaan Smartphone yang Baik
Kajari memaparkan, pihaknya turut mengambil topik penggunaan gadget, agar ke depan jangan sampai anak menyalahgunakan smartphone untuk menjerumuskan diri sendiri. Namun begitu, Kajari tak menampik bahwa kemajuan teknologi juga berdampak positif.
Misal, bagi yang mau berpidato, saat ini tak perlu susah untuk mencari materi. Semua bisa mengakses pidato terbaik lewat teknologi terbaru, yaitu Artificial Intelegent (AI). Begitu juga dengan jejak digital. Misal, jika mengetik tulisan, “Jaksa Lambok MJ Sidabutar” di Google.
“Maka nanti akan muncul berbagai berita jejak digital tentang saya selama bertugas di Kejaksaan. Nah, meski begitu, anak-anak juga harus tetap hati-hati terkait konten hoaks, menebar permusuhan, SARA, Asusila, hingga penghinaan. Karena, ini sering terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Ia merinci, di dalam Pasal 26 UU RI No.19/2008 tentang UU ITE dan UU No.11/2016, yang mengatakan bahwa, siapapun orangnya, tidak bisa mengambil data pribadi seseorang. Kecuali, data yang sudah menjadi konsumsi publik misalnya di akun media sosial.
Lanjut Kajari, meski sudah menjadi konsumsi publik, tapi bukan berarti siapa saja bisa semena-mena untuk sebarkan foto seseorang. Apalagi, untuk hal-hal yang tidak baik. Jika terjadi pelanggaran, maka termasuk juga mentransmisikan data-data pribadi seseorang.
“Dan ini merupakan perbuatan pidana. Ini ancaman hukumannya tak main-main. Bisa sampai 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Kajari.
Jejak Digital Pelaku Kriminal
Selanjutnya, jika seseorang berbuat kriminal, maka di era keterbukaan informasi publik saat ini, juga akan berakibat fatal. Karena, seseorang pelaku kriminal akan meninggalkan jejak digital. Yang mana, jejak digital ini akan selalu ada dan bisa di akses siapapun di internet.
Kemudian, terkait judi online yang banyak merebak akhir-akhir ini. Ia menyebut, judi online ini juga erat kaitannya dengan game online yang mana penggunanya sering membeli voucher untuk game itu.
Ia melihat, fenomena akhir-akhir ini, di mana anak-anak muda sekarang sering nongkrong di coffee shop berjam-jam hanya untuk main game. Gara-gara main game semua jadi lupa, termasuk mengulang pelajaran bagi anak-anak Sekolah.
Untuk itu, Kajari menitip pesan ke Bapak dan Ibu Guru. Agar, senantiasa menganggap anak-anak SMA ini seperti anak kandung. Meski, Bapak dan Ibu Guru tidak punya kewajiban secara konstitusional untuk mendidik anak-anak ini. Karena yang berkewajiban itu, adalah negara.
“Namun, harapan saya, Bapak dan Ibu Guru harus bisa menjaga psikologis seorang anak,” harapnya.
Apresiasi Kajari ke Sekolah dan Cabdis
Terakhir, Kajari mengapresiasi pihak Sekolah yang telah memfasilitasi dengan baik penyuluhan hukum dari Kejari Padangsidimpuan ini. Begitu juga, dukungan dari pihak Cabdis Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah XI.
Tanpa kolaborasi yang baik dari pihak Sekolah dan Cabdis, penyuluhan hukum ini tak akan berjalan sukses. Dan pekan depan, ia mengaku akan menggelar penyuluhan hukum ke SMK Negeri 2 Padangsidimpuan.
“Saya pastikan, selama setahun ini saya akan melakukan penyuluhan hukum di Sekolah. Setidaknya di 22 SMA/MK yang ada di Kota Padangsidimpuan,” pungkas Kajari menutup.
Sesi Tanya Jawab dan Door Prize
Dalam penyuluhan ini, Kajari juga membuka sesi tanya jawab kepada beberapa siswa. Bagi siswa yang bertanya, Kajari memberikan beberapa souvenir. Selain itu, ada juga door prize berhadiah souvenir bagi para siswa.
Sontak, para siswa tampak senang dan gembira mengikuti penyuluhan hukum ini. Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah XI, Drs Oloan Nasution. Kepala SMA Negeri 1 Padangsidimpuan, Dra Nursyawiyah Hutauruk, MPd.
Lalu, Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan, Nurcahyo. Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan, Irpan Rido. Camat Padangsidimpuan Utara, Nanda Alvina. Sedang yang mendampingi Kajari antara lain, Kasubbag Bin Kejari Padangsidimpuan, Arga JP Hutagalung, SH, MH.
Kemudian, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH. Kasi Pidum, Allan Baskara, SH, MH. Kasi Pidsus, Khairur Rahman, SH, MH. Lalu, Kasi Datun, Manatap Sinaga, SH, MH. Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani, SH, MH.