PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Ketua KPU Tapanuli Selatan (Tapsel), Zulhajji Siregar, paparkan metode pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024 di Hotel Natama, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (18/11).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Tapsel paparkan beberapa metode terkait kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2024. Yakni, pertemuan terbatas dan tatap muka. Kemudian, rapat umum.
Selanjutnya, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Serta, bisa juga kampanye melalui media sosial, cetak, elektronik, maupun dalam jaringan.
“Terhadap dana kampanye peserta pemilu juga harus mempedomani PKPU No.18/2023 tentang dana kampanye Pemilu 2024,” ujarnya di kegiatan bertajuk sosialisasi kampanye dan dana kampanye iti.
Menurutnya, setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, wajib menyerahkan Rekening Dana Kampanye (RKDK). Begitu juga dengan laporan penerimaan pengeluaran dana Kampanye (LPPDK).
“Untuk itu, mari kita berkampanye, saling menawarkan visi misi serta program masing-masing Parpol ke pemilih dengan baik dan santun. Agar, Pemilu 2024 nantinya berjalan baik dan aman di Tapanuli Selatan,” harapnya.
Sebelumnya, Zulhajji memaparkan bahwa, pelaksanaan kampanye ini hanya boleh berlangsung pada tahapan kampanye. Yang mana, ini sesuai dengan PKPU No.3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Dalam melaksakan kampanye, peserta Pemilu harapannya dapat mempedomani PKPU No.15/2023 tentang kampaye Pemilu tahun 2024. Serta, PKPU No.20/2023. Yang mana ini sesuai perubahan atas PKPU No.15/2023 tersebut,” tandasnya.
Selain itu, Komisioner KPU Tapsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Efendi Rambe memberi materi terkait, tahapan dana kampanye Pemilu. Lalu, mekanisme kampanye putaran kedua pasangan calon (Paslon) Pilpres, apabila ada.
Selanjutnya, pemaparan terkait sumber dan bentuk dana kampanye. Kemudian, rekening khusus dana kampanye. Lalu, persiapan, pembukuan, dan jenis laporan dana kampanye.
Begitu juga dengan sistem informasi dan transparansi dana kampanye. Seterusnya terkait penyusunan dan penyampaian pelaporan dana kampanye. Penerimaan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu.
Pengadaan Kantor Akuntansi Publik (KAP) dan audit laporan dana kampanye. Serta terakhir, materi tentang larangan dan sanksi terkait pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024.
Sedangkan Komisioner KPU Tapsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Fany Daulat Siregar, juga berikan paparan terkait tahapan kampanye Pemilu.
Kemudian istilah-istilah dalam kampanye. Lalu, unsur-unsur pelaksana kampanye. Begitu juga dengan materi, tahapan, dan metode kampanye. Serta, larangan dan saksi dalam kampanye.
Ia juga memaparkan materi terkait penggunaan sistem informasi kampanye dan dana kampanye atau Sikadeka. Dan terakhir, pemaparan tentang pengisian formulir kampanye dan model kampanye pada Pemilu.
Sementara, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, yang juga hadir menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting guna memperlancar proses Pemilu 2024 di masyarakat. Secara khusus, mengenai ketentuan kampanye dan dana kampanye.
“Sehingga, khalayak luas dapat memahami dengan detil proses kampanye dan dana kampanye nanti pada pelaksanaan Pemilu 2024,” tukas Kapolres.
Tidak ada komentar