PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), mengaku kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran Ketua TAPD Tapsel, Sofyan Adil Siregar, di rapat pembahasan penjadwalan R-APBD TA 2024.
Bagi Fraksi Gerindra, ketidakhadiran dalam rapat R-APBD TA 2024 ini merupakan bentuk Ketua TAPD Tapsel tidak mengindahkan surat Bupati Nomor : 900.1.1/6403 2023 tertanggal 12 Oktober 2023 kepada DPRD Tapsel.
“Sesuai undangan rapat Banmus DPRD, Senin (20/11/2023), nampak Ketua TAPD yang juga menjabat Sekda Tapsel ini tidak hadir dalam pembahasan,” tegas Anggota Banmus DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harahap, Rabu (22/11/2023).
Menurut Armen, yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra Tapsel, alasan ketidakhadiran Ketua TAPD ini tak begitu urgen atau penting. Mestinya, kata Armen, Ketua TAPD hadir, mengingat pentingnya pembahasan penjadwalan R-APBD TA 2024 ini.
“Karena, waktunya ini sudah mepet. Ini sudah memasuki penghujung tahun 2023,” imbuh Armen.
Armen menegaskan, berangkat dari hal ini, pihaknya menilai adanya ketidakseriusan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pembangunan yang akan menjadi pembahasan.
“Ini untuk anggaran satu tahun ke depan, loh. Kami khawatir, kalau mereka menganggap ini tidak serius, maka yang jadi korban masyarakat Tapsel. Saya sangat menyesali sikap Pemkab Tapsel ini,” kesalnya.
Sebagai informasi, dalam rapat Banmus DPRD Tapsel itu, para anggota dewan sepakat agar men-skors hingga Selasa (21/11/2023). Yang mana, deadline-nya pihak eksekutif dapat menghadirkan ketua TAPD Tapsel dalam rapat tersebut.
“Namun, kami sangat sayangkan, esoknya Ketua TAPD Tapsel juga tak kunjung hadir,” tambah Anggota Banmus DPRD lainnya, Eddi Arryanto Hasibuan, SH, dengan nada kecewa.
Ketaatan Daerah Syarat dapat DIF dan Opini WTP
Eddi yang juga dari Fraksi Gerindra DPRD Tapsel ini mengutarakan, padahal salah satu syarat untuk mendapat dana insentif fiskal (DIF) atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari pemerintah atasan adalah ketaatan daerah.
“Terutama, dalam melaksanakan administrasi daerah,” ucapnya.
Misalnya, lanjut Eddi, penjadwalan pembahasan R-APBD harus sudah selesai di akhir November. Maka, pihaknya berharap keseriusan Pemkab Tapsel untuk menyelesaikan agenda antara eksekutif dengan legeslatif ini tepat waktu.
“Bila tidak, lagi-lagi yang rugi pada dasarnya adalah kita semua. Tapi yang paling merasakan dampaknya adalah rakyat kita, khususnya di Kabupaten Tapsel,” terangnya.
Eddi menyarankan agar Pemkab Tapsel jangan hanya berlomba-lomba mengutamakan acara yang bersifat seremonial. Apalagi yang tidak ada manfaatnya sama sekali terhadap pembangunan di Kabupaten Tapsel.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, SH, yang memimpin langsung rapat Banmus men-skors rapat tersebut hingga Rabu (22/11/2023). Di mana, menjadwalkan dan memutuskan jadwal untuk tetap menghadirkan Ketua TAPD Tapsel.(rel)