PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim dari Polres Padangsidimpuan, kembali menggelar razia dengan gerebek peredaran narkoba salah satu Warung dengan hasil menyita sabu dan ganja, Rabu (8/11/2023) malam.

Lokasi penggerebekan sendiri, yakni di salah satu Warung di Jalan HT Rijal Nurdin, Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Tampak para pengunjung di Warung itu agak kaget melihat kedatangan Tim.
Selain menyita ganja dan sabu, pada kegiatan gerebek Warung yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, itu, Tim juga mengamankan seorang pria.
“Pria tersebut inisial, AYN (35), tinggal tak jauh dari Warung tempat penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023) sore.
Menurut Kasat, pihaknya amankan AYN, karena persis di dalam kantong jaketnya terdapat barang bukti yang kuat dugaan narkotika jenis sabu. Selain AYN, Tim juga memeriksa dan menggeledah pemilik serta pengunjung Warung.
Dari hasil pemeriksaan ini, sambung Kasat, Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, 32 bungkus plastik yang kuat dugaan berisi sabu seberat 5.25 Gram. Lalu, sebungkus plastik yang kuat dugaan juga berisi ganja seberat 0.43 Gram.
“Selain itu, dari penggerebekan ini, kami juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu. Kemudian, 2 unit telepon seluler. Lalu, sebuah dompet kecil warna biru dan sebuah jaket warna hitam,” urai Kasat.
Sebelum meninggalkan lokasi, Kasat memberi himbauan ke masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Kasat juga mengajak masyarakat agar tidak sungkan beri informasi ke pihak kepolisian.
“Terutama, apabila mengetahui peredaran gelap narkoba di sekitarnya,” pungkas Kasat.