PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali tangkap seorang residivis, HSH (42), atas kasus narkoba jenis sabu, Senin (13/11/2023) sore.
Polres Padangsidimpuan, terpaksa tangkap residivis warga Jalan Panguluh Marah Alam, Kelurahan Wek VI ini, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.13 Gram. Personel menangkapnya di Jalan Patrice Lumumba, Kota Padangsidimpuan.
“Penangkapannya (HSH-red), berawal dari adanya informasi. Yang mana, terkait indikasi penyalahgunaan narkotika di Jalan Patrice Lumumba,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Selasa (14/11/2023) sore.
Menurut Kasat, pihaknya menangkap HSH, lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat melaksanakan pemeriksaan terhadap HSH, personel mendapati sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.13 Gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain. Yakni, satu unit Handphone warna hitam dan uang tunai Rp182 ribu,” urai Kasat.
Kepada personel, HSH mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial, R alias DG. Yang mana, R alias DG ini merupakan warga Kota Medan.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.