Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polsek Sipirok Amankan Dua Pria Pencuri Kabel Proyek PLTA

×

Polsek Sipirok Amankan Dua Pria Pencuri Kabel Proyek PLTA

Sebarkan artikel ini
AS dan SS usai diamankan Polsek Sipirok dengan barang bukti
Diamankan : AS dan SS usai diamankan Polsek Sipirok dengan barang bukti. (Foto : Dok Polsek Sipirok)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Personel Polsek Sipirok, pada Kamis (2/11/2023) pagi, telah amankan dua pria pencuri kabel di proyek Bendungan PLTA Simarboru di Luat Lombang, Tapanuli Selatan.

Kedua pria itu adalah, RFS (40), warga Kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dan, OSB (28), warga Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Usai Polsek Sipirok amankan, Kapolsek, Iptu PM Siboro, menjelaskan peristiwa dua orang pria pencuri kabel milik salah satu rekanan, PT Sinohydro, dalam proyek Bendungan PLTA Simarboru itu.

Awalnya, kata Kapolsek, Karyawan PT Sinohydro, Sawaluddin Sihombing (29), warga Kelurahan Sipirok Godang, mendapat laporan dari Security. Di mana, Security melihat asap dan api dari salah satu Pondok.

“Persisnya di sebuah Pondok di Kebun di Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang. Lalu, Pengawas PT Sinohydro menghubungi pemilik Pondok. Namun, pemilik Pondok mengaku jika tak ada di tempat,” kata Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Security dan Pengawas mendatangi Pondok. Dan mereka terkejut, saat mendapati dua orang laki-laki, yang tak lain, AS dan SS, sedang membakar kabel Listrik di Pondok tersebut.

“Selanjutnya, Security dan Pengawas mengamankan keduanya (AS dan SS) berikut barang bukti ke Mess Security, untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek ke awak media, Jumat (3/11/2023) malam.

Dari sana, sebut Kapolsek, Security dan Pengawas mendapat informasi bahwa para pelaku mengambil kabel listrik dari R2 proyek Bendungan PLTA Simarboru. Dan sebagian ada yang mereka sembunyikan di Pondok lain.

“Sebagian kabel lain itu, belum mereka bakar. Kemudian, informasi penangkapan pelaku pencurian kabel listrik milik PT Sinohydro yang tertangkap itu mereka laporkan ke Polsek Sipirok,” urai Kapolsek.

Barang Bukti

Setelahnya, Polsek Sipirok amankan kedua pria tersebut, berikut barang bukti berupa, sebilah parang, sebuah gergaji besi, sebuah palu bergagang kayu, dan kawat listrik tembaga dari R2 proyek Bendungan PLTA.

“Atas kejadian ini, rekanan proyek Bendungan PLTA Simarboru alami kerugian materil berkisar Rp24 juta. Kini kedua pria tersebut dan barang bukti kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *