Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraPadangsidimpuanSumut

Statusnya Tersangka, Korban Pencurian Sawit di Paluta Mohon Keadilan

111
×

Statusnya Tersangka, Korban Pencurian Sawit di Paluta Mohon Keadilan

Sebarkan artikel ini
Samsir Samosir (kanan) bersama Kuasa Hukumnya, Dipo Alam Siregar, SH, (kiri) saat menunjukkan 3 STPL kasus dugaan pencurian brondolan Sawit
Tunjukkan : Samsir Samosir (kanan) bersama Kuasa Hukumnya, Dipo Alam Siregar, SH, (kiri) saat menunjukkan 3 STPL kasus dugaan pencurian brondolan Sawit. (Foto : M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Korban pencurian brondolan buah Sawit, Samsir Samosir (48), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memohon keadilan.

“Sebab saat ini, status saya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Kampung saya,” jelas Samsir selaku korban pencurian Sawit yang mohon keadilan dari Kabupaten Paluta di Kota Padangsidimpuan, Rabu (1/11/2023) siang.

Menurut Samosir, ia kecewa karena adanya pelaporan polisi atas dugaan penganiayaan olehnya terhadap dua orang anak. Padahal, kedua anak tersebut, menurut Samosir, sudah tertangkap basah melakukan aksi pencurian brondolan buah Sawit.

Kedua anak tersebut adalah, DH (15) dan AS (15). Bahkan, kata Samosir, aksi pencurian itu bukan terjadi sekali. Tapi sudah berkali-kali. Dia mengingat, ada beberapa kali aksi pencurian yang terjadi di RAM (tempat pengumpulan Sawit-red) miliknya.

Ia mengingat, kejadian pertama aksi pencurian itu terjadi, pada Rabu (19/7/2023) lalu dengan barang curian 200 Kg brondolan Sawit. Kemudian, Jumat (21/7/2023) lalu dengan barang curian 250 Kg brondolan Sawit.

Lalu, pada Minggu (23/7/2023) lalu dengan barang curian seberat 250 Kg brondolan Sawit. Selanjutnya, Selasa (25/7/2023) lalu dengan barang curian 185 Kg brondolan Sawit. Dan, pada Kamis (27/7/2023) dengan barang curian seberat 350 Kg brondolan Sawit.

“Dan yang terakhir terjadi pada Kamis (3/8/2023) lalu, dengan barang bukti sebanyak 86 Kg brondolan Sawit,” terang Samosir.

Sebelumnya Sudah Ada Nasehat

Sebelumnya, Samosir pernah nasehati orangtua DH berkali-kali agar memberitahu anaknya agar tak mencuri lagi di RAM miliknya. Karena sudah terlalu sering, Samosir tidak tahan dan meminta ayah DH, agar menasehati anaknya.

“Saya bilang ke orangtuanya (DH), kalau ini terus terjadi berulang-ulang, kita nanti bisa jadi bermasalah. Lalu saya bilang, kan tidak enak karena kita masih satu Kampung dan anak-anak ini, gimanalah ya. Sudah macam anak saya sendiri,” urainya.

Tapi, nasehat itu tak berlaku. Akhirnya terakhir Agustus 2023 lalu, menurut Samosir, anggota kerjanya menangkap basah kembali kedua anak itu mencuri brondolan Sawit di RAM miliknya. Kemudian, karena khilaf Samosir ingin memberi “pelajaran” ke kedua anak itu.

“Di sini, saya juga ingin membantah berbagai berita, yang menyatakan saya telah memukul mereka pakai sapu. Saya tegaskan, itu tidak benar. Saya hanya kesal, kenapa tega berulang kali mencuri di RAM saya, padahal sudah saya ingatkan,” ucapnya.

Sebagaimana seorang ayah, Samosir hanya sedikit menampar anak-anak itu dengan sandal. Agar memberikan pengajaran selaku sebagai seorang ayah yang juga punya anak. Karena, Samosir sudah merasa tak tahan akan ulah mereka.

“Kemudian, yang ingin saya sanggah di pemberitaan media massa, mereka (anak-anak) itu bukan main-main di RAM saya. Tapi memang niatnya mencuri,” lanjutnya.

Buktinya, sebut Samosir, ada saksi yang melihat mereka mencuri dengan mata kepala mereka sendiri, yakni Sobar Ahmadi Nasution (32), Heri Kurniawan (17), dan Mandongar Harahap (15).

Sempat Beri Uang Jajan

Bahkan, Samosir mengaku, pernah satu waktu kedua anak ini ketahuan mencuri, lalu ia memberi uang jajan ke mereka. Agar, mereka tak lagi mencuri. Samosir berinisiatif beri uang jajan, karena ingin sadarkan mereka supaya tak mencuri lagi.

“Pernah saya juga menyuruh kedua anak tersebut mengutip berondolan Sawit yang terjatuh di tanah agar mereka mengutip dan saya bayar hasil kutipannya. Waktu itu, per Kg saya bayar Rp2.200. Padahal itu brondolan Sawit saya sendiri biar ada uang jajan mereka,” tutur Samosir.

Ia juga sudah sempat membuat bukti video yang memperlihatkan di kepala kedua anak itu sedang bawa brondolan sawit pada saat pencurian terjadi. Samosir mengaku, bahwa kadang ia membeli berondolan sawit di RAM miliknya. Bukan sepenuhnya miliknya.

“Artinya saya tak ingin berandai-andai, tapi saya bisa hadirkan saksi yang tahu betul mereka mencuri di RAM itu. Kalau saya jahat waktu itu, sepeda motornya pasti saya tahan. Tapi tidak, saya malah panggil orangtuanya untuk saling menasehati bermaaf-maafan, bersalaman, dan tak mau memperpanjang kasus ini. Rupanya mereka yang malah melaporkan saya. Tentunya saya sangat kecewa atas hal ini,” bebernya.

Sudah Buat 3 Laporan Polisi

Sementara, Kuasa Hukum dari Samosir, yakni Dipo Alam Siregar, SH, mengutarakan, terkait hal ini, pihaknya juga sudah membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sebanyak 3 kali atas dugaan kasus pencurian oleh DH dan AS.

Laporan pertama, pada Kamis (19/9/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit seberat 86 Kg. Kemudian, laporan kedua pada Kamis (26/10/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit sebanyak 250 Kg.

Dan laporan terakhir, pada Sabtu (28/10/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit sebanyak 350 Kg. Hal ini, menurut Dipo, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Tapsel.

“Untuk laporan pertama, sudah selesai tahap diversi. Untuk selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan untuk menentukan apa hukuman terhadap kedua anak itu,” jelasnya.

Sedangkan, untuk laporan kedua, kata Dipo, pihak kepolisian telah memanggil kedua anak itu untuk proses klarifikasi. Dan yang laporan ketiga, saat ini tutur Dipo, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memanggil keduanya.

Merasa Tak Wajar

Sebelumnya, sebut Dipo, memang ada sempat mau perdamaian antara pihak kami dengan pihak anak-anak itu. Pertama kali, pihak kedua anak itu minta Rp250 juta. Yang kedua, mereka minta Rp150 juta di Polres Tapsel, Kamis (26/10/2023) lalu.

“Namun, kami tidak mungkin akan mengabulkan itu. Karena, bagi kami ini tidak wajar dan tak masuk akal. Karena untuk apa uang segitu banyak. Kalau untuk biaya perobatan, kami mau. Bahkan kami tawarkan untuk menanggung biaya perawatan,” terangnya.

“Lagipula tidak mungkin. Kita memang berharap, berdamai secara kekeluargaan. Kalau begini, kami merasa seperti ada dugaan pemerasaan. Kalau kami sanggupi permintaan mereka, berarti kami membolehkan peristiwa dugaan pencurian oleh kedua anak itu,” tandas Dipo menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *