Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Terkait Penertiban APK, Kejari Padangsidimpuan Beri Masukan Hukum

49
×

Terkait Penertiban APK, Kejari Padangsidimpuan Beri Masukan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, diwakili Kasi Intel, Yunius Zega, saat menandatangani nota kesepakatan penertiban APK di Kantor Bawaslu
Tandatangani : Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, diwakili Kasi Intel, Yunius Zega, saat menandatangani nota kesepakatan penertiban APK di Kantor Bawaslu. (Foto : M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) Partai Politik (Parpol), Kajari, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, beri masukan hukum ke Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

Foto Bersama
Foto Bersama

Menurut Kasi Intel, Kejari beri masukan hukum dalam penertiban APK ini, sesuai dengan domain Bawaslu Kota Padangsidimpuan itu sendiri.

“Artinya, segala tugas Bawaslu Kota Padangsidimpuan jangan sampai melanggar hukum,” harap Kasi Intel, kata Kasi Intel saat menghadiri penandatanganan nota kesepakatan bersama penertiban APK di Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/11/2023) pagi.

Ia menyatakan, agar pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan PKPU No.3/2022. Dalam pemasangan APK kiranya tetap mengacu pada PKPU No.15/2023 untuk hindari terjadinya kegaduhan agar tetap aman.

Foto Bersama
Foto Bersama

Kepada para peserta Pemilu, Kasi Intel berharap, agar kiranya dapat menjalankan nota kesepakatan ini. Dengan demikian, semua tahapan Pemilu nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya juga berharap terjadinya harmonisasi yang baik, antara peserta Pemilu dan Bawaslu. Meski nantinya ada penegakan aturan oleh Bawaslu, pihaknya berharap agar tetap humanis dan lancar.

“Harapan kami juga komunikasi antar Sentra Gakkumdu Padangsidimpuan lebih intens. Dengan komunikasi yang baik, harapannya dapat menciptakan Pemilu yang aman dan damai,” tukas Kasi Intel.

Advice Hukum Kejari Padangsidimpuan

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Afrizal, ucapkan terimakasih ke segenap pihak. Baik dari Pemko, Polres, dan Kejari Padangsidimpuan.

Dalam hal ini, kata dia, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang memang telah memberi advice (nasehat-nasehat hukum) kepada kami. Agar penertiban APK nanti bisa terselenggara dengan baik.

Untuk pelaksanaan penertiban APK sendiri, pihaknya mengaku akan melakukan secepatnya berkoordinasi dengan Satpol PP Padangsidimpuan. Ia berharap, penyelenggaraan Pemilu nanti bisa berjalan kondusif.

“Tidak ada gangguan dan tertib sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Begitu juga dengan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi, proses kampanye sendiri, akan berlangsung pada 28 November sesuai dengan surat keputusan No.43 peraturan Bawaslu.

Sambung Ratno, seluruh peserta Pemilu, belum boleh melakukan kampanye ataupun memasang APK yang mengandung dan berisi ajakan ataupun memuat visi misi dan menorehkan tanda paku.

Baik itu pada Baliho ataupun Spanduk para Caleg sebelum 28 November. Ia menghimbau kepada peserta Pemilu agar menurunkan secara mandiri APK yang sudah terlanjur terpasang.

Ia juga menyampaikan bahwa para Parpol hanya boleh melaksanakan sosialisasi Pemilu dengan internal anggotanya masing-masing. Serta, harus melaporkan kegiatan itu ke KPU Kota Padangsidimpuan.

Penekanan Kapolres untuk Pemilu Damai

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, yang juga hadir dalam kesempatan itu, menekankan agar tahapan Pemilu di Kota Padangsidimpuan berjalan dengan damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apabila ada permasalahan, agar segera melakukan koordinasi dengan cara duduk bersama di Warung Pojok Pemilu. Di mana, saat ini KPU Kota Padangsidimpuan sudah menyediakan tempatnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Syafri Muda Harahap, menyampaikan bahwa, pihaknya berprinsip pada PKPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu.

“Kami menghimbau kepada para pserta Pemilu untuk mempedomani bersama PKPU No.15/2023,” urainya.

Himbauan untuk Berlaku Arif dan Bijaksana

Dan, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Dr Letnan Dalimunthe, SKM, MKes, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iswan Nagabe Lubis, SSos, juga berikan arahan.

Bersama Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulfkifli Lubis, SH, yang juga hadir, Asisten menyebut bahwa kegiatan ini dalam rangka membangun tatanan nilai, norma, dan etika, dalam kehidupan demokrasi.

Ia menghimbau ke pasangan calon, Parpol, maupun pendukung, supaya bersikap bijak dan arif dalam hindari berbagai gesekan. Terutama, yang dapat menimbulkan konflik.

Ia juga meminta untuk menghindari kampanye yang tidak simpatik dan cenderung munculkan keresahan sosial yang dapat menciptakan situasi tidak kondusif.

“Kegiatan ini sangat penting. Oleh karenanya, kami harap ke kontestan, kegiatan ini tak hanya sebatas slogan saja. Tapi harus berlanjut, baik itu sebelum maupun pasca Pemilu,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan berakhir dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama penertiban APK di Kota Padangsidimpuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *