Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSumutTapanuli Selatan

Dugaan Pemerasan Residen Rehabilitasi di BNNK Tapsel Mencuat

×

Dugaan Pemerasan Residen Rehabilitasi di BNNK Tapsel Mencuat

Sebarkan artikel ini
SMSI Kota Padangsidimpuan saat melakukan upaya konfirmasi ke BNNK Tapsel
Konfirmasi : SMSI Kota Padangsidimpuan saat melakukan upaya konfirmasi ke BNNK Tapsel. (Foto : Istimewa)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dugaan adanya pemerasan terhadap residen rehabilitasi atau pengguna narkotika yang sedang menjalankan masa pembinaan di BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel), mencuat.

Mencuatnya dugaan pemerasan di tubuh BNNK Tapsel ini muncul berdasarkan pengakuan sejumlah residen rehabilitasi. Selain itu, ada dugaan residen rehabilitasi mendapat perlakuan kasar dan intimidasi.

Berdasarkan informasi dan hasil wawancara awak media ke sejumlah residen rehabilitasi di BNNK Tapsel yang identitasnya tak bisa diungkap, pada Rabu (6/11/2023) lalu, mereka membenarkan hal tersebut.

Bahkan, saat pembinaan, mereka mengaku ada oknum pegawai BNNK Tapsel yang menakut-nakuti dan juga meminta uang tunai dengan nominal puluhan juta rupiah.

“Saat itu, kami dibawa ke kantor BNN. Setelah itu, kami diberikan beberapa pertanyaan. Setelah habis dari pertanyaan itu, kami dikatakan harus rawat inap atau dikirim ke tempat rehabilitasi. Di sini, kami merasa takut, tentang cerita-cerita rehabilitasi ini. Namun untuk memperingan hal itu, agar kami dilepas atau rawat jalan, oknum pegawai BNN memintai imbalan dalam bentuk uang kepada kami dengan alasan agar kami bisa terlepas sebagai tahanan BNN,” ungkap residen.

Tidak itu saja, sejumlah calon residen yang menjadi korban menceritakan, adanya dugaan pemukulan dan penamparan terhadap mereka. Lalu, ada juga dugaan, mereka mendapat ancaman.

Yang mana, menurut residen, jika mereka tak memenuhi permintaan uang dari oknum pegawai tersebut, maka berkas perkaranya akan naik ke penegak hukum selanjutnya.

Akibat perlakuan kasar dan intimidasi yang mereka terima, residen tak jarang merasa takut. Sehingga dengan keterpaksaan, mereka mengaku harus menuruti permintaan sejumlah oknum pegawai BNNK Tapsel tersebut.

Terkait hal tersebut, sejumlah awak media yang tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Padangsidimpuan langsung melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan kekerasan, intimidasi, dan pemerasan ini.

Penanggungjawab Rehabilitas BNNK Tapsel, Feri Pandapotan bersama dokter BNNK Tapsel, Indra Gunawan Nasution, pada Kamis (21/12/2023) pagi, mengatakan, ada sebanyak 116 pecandu narkotika yang sedang jalani rehabilitasi selama 2023.

Tak Ada Pungutan Biaya

Feri menjelaskan, bahwa rehabilitasi maupun pembinaan di BNNK Tapsel selama ini tidak ada pungutan biaya.

“Terkait pembinaan ini, BNN baru melaksanakan di bulan sembilan (November) dan sepuluh (Oktober) tahun 2023. Berdasarkan instruksi Presiden tentang kegiatan extra ordinary (kejahatan luar biasa) itu dilaksanakan razia terhadap penyalahgunaan narkoba. (Selanjutnya), agar dilaksanakan pembinaan untuk tahap rehabilitasi. Untuk pembinaan dilaksanakan selama 14 hari,” terang Feri di Kantor BNNK Tapsel.

Feri juga menyebutkan BNNK Tapsel tidak menerima rehabilitasi rawat inap. Namun hanya menerima rehabilitasi rawat jalan dengan progres selama 8 sampai 12 pertemuan dengan proses bimbingan dan siraman rohani.

Kemudian, kata Feri, para residen tersebut menjalani pembinaan selama 14 hari. Selama pembinaan, residen akan menginap di sel tahanan BNNK Tapsel.

Terkait biaya makan residen, Feri mengaku BNNK Tapsel tidak menampung biayanya. Namun, mereka melimpahkan biaya makan ke keluarga calon residen. Sedangkan terkait tidur, masih di dalam sel tahanan sesuai SOP pembinaan.

Feri mengungkapkan sejak berdirinya BNNK Tapsel tahun 2015, ia secara pribadi tak pernah lakukan pungutan atau meminta uang ke calon residen rehabilitasi.

Selanjutnya, awak media berupaya dan meminta agar bisa mewawancarai Kepala BNNK Tapsel atau narasumber lain, demi berimbangnya pemberitaan.

“Wawancaranya tahun 2024 saja, selesai tahun baru. Soalnya, Pak Kaban (Kepala BNNK Tapsel) lagi banyak kegiatan di akhir tahun ini. Nanti, kita sampaikan kesiapan Kaban untuk diwawancara,” tutur Feri.

Sebelumnya, terkait dugaan oknum pegawai yang lakukan kekerasan, intimidasi, dan pemerasan ke residen, salah satu dokter BNNK Tapsel, Indra Gunawan Nasution, membantah hal tersebut.

Bantahan

Menurutnya, BNNK Tapsel bersih dari hal itu, dan tidak mungkin melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

“Kita nggak usah munafik lah. Pernyataan semacam itu, sering kita jumpai dan terima. Pada dasarnya, seperti itu kita juga perlu buktinya. Biar kita telusuri. Dan kalau ada residen rehabilitasi BNN Tapsel yang mengakui seperti itu bisa dihadirkan saja,” sebutnya.

Terkait itu, awak media menjelaskan, bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk tak mengungkapkan identitas dari seorang narasumber sampai ke tahap Pengadilan, demi keamanannya. Hal ini, merupakan salah satu kaidah jurnalistik sesuai UU No.40/1999 tentang pers.

Namun begitu, awak media juga menjelaskan, bahwa wartawan juga harus mengedepankan keberimbangan berita, dengan cara mengonfirmasi maupun mengklarifikasi suatu isu yang mencuat ke publik.(Rilis resmi SMSI Kota Padangsidimpuan)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *