PIONERNEWS.COM, OGAN KOMERING ULU – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, himbau ke segenap warga, agar tak gunakan knalpot brong pada kenderaan bermotor.
“Sebab, knalpot brong tak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, maka kami himbau warga agar tak menggunakannya,” kata AKBP Imam Zamroni, baru-baru ini.
Menurut Kapolres, penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 ayat 1 dalam UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana, jika ada yang melanggar, ancamannya pidana kurungan maksimal satu bulan.
“Serta, denda paling banyak Rp250 ribu,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penggunaan knalpot brong pada kenderaan bermotor, sangat mengganggu warga lain. Terutama, jika penggunaannya di satu tempat pemukiman padat penduduk yang menyebabkan kebisingan.
“Kita harus menghormati hak-hak warga lain, yang mungkin hendak beristirahat ataupun yang sedang beribadah. Pasti terganggu dengan suara keras knalpot brong ini,” tutur Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, knalpot brong juga dapat menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang tak sehat. Maka, ia meminta agar jangan ada lagi masyarakat, yang memakai knalpot brong ini.
“Ini semua, demi rasa aman, nyaman, dan damai di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kita cintai ini. Tugas kami, Polres Ogan Komering Ulu semata-mata untuk menghadirkan situasi Kamtibmas yang kondusif di sini,” tandas mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini menutup.