Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSerdang BedagaiSumut

Ketua PIN Sayangkan Pemanggilan Kades di Sergai untuk Jalani Sidang Sengketa Informasi

64
×

Ketua PIN Sayangkan Pemanggilan Kades di Sergai untuk Jalani Sidang Sengketa Informasi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Sidang (Sumber : commons.m.wikimedia.org)
Foto Ilustrasi Sidang (Sumber : commons.m.wikimedia.org)

PIONERNEWS.COM, SERDANG BEDAGAI – Ketua Pers Integritas Negara (PIN), Sugito, sayangkan adanya pelaporan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang akhirnya mereka harus jalani sidang sengketa informasi.

Ketua PIN Sergai sayangkan pemanggilan sejumlah Kades dari 4 Kecamatan di Kabupaten Sergai, untuk jalani sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) di Jalan Al Falah, Kota Medan, karena mencuat dugaan adanya pemerasan.

“Para Kades tersebut, menjalani sidang ke KIP di Jalan Al Falah, Kota Medan, pada Kamis (18/1/2024),” ujar Sugito kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024) siang.

Dia merinci, untuk Kecamatan Dolok Masihul, Kades yang mewakili untuk mengikuti sidang bernama, Irwanto Naibaho. Sedangkan, Kecamatan Bintang Bayu, yang mewakili Kades bernama Najar.

“Kemudian, untuk Kecamatan Dolok Merawan dan Serbajadi yang mewakili yakni, Kades bernama Dermawan,” imbuh Sugito yang juga hadir pada sidang tersebut.

Sebelumnya, menurut Sugito, ihwal pemanggilan tersebut bermula saat 2 oknum Advokat, MI dan EN, dan 2 oknum Wartawan, MYN dan MYD, melayangkan surat gugatan ke KIP untuk menyidangkan para Kades.

Para Kades, selaku Termohon juga hadir dalam sidang tersebut. Majelis Hakim dan anggota, selanjutnya memeriksa kelengkapan berkas Pemohon dan Termohon Informasi. Setelahnya, berlanjut ke tahap pengenalan identitas para pihak.

Kronologis Awal Terjadinya Gugatan

Kemudian, Majelis Hakim meminta Termohon mengungkapkan ihwal perkara hingga terjadinya sengketa di KIP tersebut. Para Kades menyebut, bahwa permasalahan ini bermula lantaran adanya dugaan pemerasan.

Di mana, 4 oknum Advokat maupun Wartawan, kuat dugaan meminta uang ke salah satu Kades di Kecamatan Bintang Bayu. Tujuannya, untuk membeli Tiket Pesawat berangkat ke Jakarta.

Jika Kades memenuhi permintaan itu, maka mereka urungkan gugatan ke KIP. Namun, karena nominal uangnya terlalu besar, Kades tersebut tak sanggup memenuhinya. Kades di Bintang Bayu hanya menyanggupi untuk mentransfer uang Rp3 juta.

Karena nilai uangnya tidak sesuai, maka 4 oknum tersebut maka mereka melayangkan gugatan sengketa KIP. Sementara, Kades lain di Kecamatan Dolok Masihul menjelaskan bahwa 4 oknum tersebut meminta uang Rp1 juta per desa di Kecamatannya.

“Akan tetapi tidak mereka berikan. Sehingga, lagi-lagi desa tersebut mereka (4 oknum-red) gugat sengketa KIP,” imbuh Sugito seraya menjelaskan, modus serupa juga terjadi di desa lain.

Kades Merasa Resah

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Kades di beberapa Kecamatan di Kabupaten Sergai mengaku resah atas pemerasan yang terjadi pada mereka.

Sejumlah Kades di Kabupaten Sergai itu resah dan uring-uringan, lantaran adanya surat pemanggilan dari KIP di Jalan Al Falah, Kota Medan.

Adapun Kades yang mendapat surat panggilan antara lain di Kecamatan Dolok Masihul, Bintang Bayu, Serbajadi, dan Dolok Merawan.

Simon Barus, Aktivis Anti Korupsi, kepada wartawan, Kamis (18/1/2024) pagi, membenarkan adanya aduan dari sejumlah Kades tentang dugaan pemerasan dengan cara menakut-nakuti ke sidang KIP.

Sengketa Informasi Publik

Menurut Simon, panggilan terhadap para Kades ini, umumnya terkait sengketa informasi publik. Terutama, yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) TA 2020-2022.

“Namun anehnya, dari 4 kecamatan tersebut, hanya satu Kades yang mewakili rekan-rekannya yang juga mendapat pemanggilan untuk ikuti persidangan,” ucap Simon.

Simon memaparkan, pemanggilan ini bermula dari pelayangan surat oleh sejumlah oknum terhadap para Kades di beberapa Kecamatan. Yang melayangkan surat adalah oknum advokat, MI dan EN.

“Serta, MYN dan MYD, merupakan oknum yang mengaku wartawan,” imbuh pria yang menjabat sebagai Ketua di salah satu LSM itu.

Para oknum itu, lanjut Simon, melayangkan surat ke Kades terkait informasi penggunaan APBDes TA 2020, 2021, dan 2022 di 17 desa se-Kecamatan Dolok Merawan. Para oknum ini, hendak mengutip seluruh informasi publik di desa.

“Mirisnya, oknum-oknum ini, kuat dugaan membebankan para Kades agar membayar uang Rp500 ribu. Supaya, surat yang mereka layangkan tak sampai berlanjut ke persidangan KIP,” sebut Simon.

Dan dari 17 Kades se-Kecamatan Dolok Merawan itu, tutur Simon, praktis hanya satu yang menerima surat panggilan sidang sengketa KIP. Situasi serupa terjadi di Kecamatan Dolok Masihul dan Serbajadi.

“Di mana, di dua Kecamatan itu, hanya satu Kades dari masing-masing kecamatan yang mendapat surat panggilan,” terangnya.

Minta Uang Rp1 Juta per Desa

Bahkan, dari penelusuran pihaknya, Simon mendapat informasi bahwa para oknum tak bertanggungjawab ini, kuat dugaan ada meminta Rp1 juta per desa. Namun, hal ini urung terlaksana.

Sebab, menurut Simon, uang Rp1 juta itu tidak terkumpul. Akhirnya, para oknum ini mengajukan salah satu Kades untuk mengikuti sidang sengketa di KIP tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Serba Jadi.

“Kemungkinan, hal serupa juga terjadi di Kecamatan Bintang Bayu,” terang Simon.

Memang, kata Simon, ada ancaman pidana jika Kades selaku pejabat, tidak memberikan APBDes dan LPJ APBDes kepada publik sesuai Pasal 52 UU No.14/2008 tentang KIP. Tapi, yang ia sesalkan, mengapa harus mencuat dugaan pemerasan itu.

Kompak akan Melapor Polisi

Simon mengaku, bila hal ini terus berlanjut ke para Kades di empat Kecamatan tersebut, maka mereka semua kades di Kabupaten Serdang akan kompak melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.

“Para Kades yang merasa gerah, akan melaporkan permasalahan ini, supaya pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas dan mengungkap, siapa dalang di balik layar. Harapan para Kades, kejadian ini tak terulang di kemudian hari lagi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *