PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Selaku pihak pengaman, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, berupaya hadir menengahi semua permasalahan keamanan di wilayah hukumnya.
Termasuk di antaranya, Kapolres hadir menengahi silang pendapat atau sengketa antara Koperasi Tondi Bersama dan Perusahaan Perkebunan Sawit PT Samukti Karya Lestari (SKL) di wilayah hukum Polres Tapsel.
Kapolres, juga mengundang perwakilan masyarakat Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru dan Dinas Pertanian Kabupaten Tapsel. Yakni, guna mendiskusikan duduk permasalahan antara Koperasi dan Perusahaan tersebut.
Kapolres, menengahi permasalahan tersebut, dengan mengundang para pihak yang silang pendapat, untuk berdiskusi di Ruang kerjanya, pada Selasa (8/1/2024) sore. Dalam kesempatan itu, Arsula Gultom, SH, selaku Kuasa Hukum Koperasi Tondi Bersama, menyampaikan tentang tuntutan anggota.
Di mana, anggota Koperasi meminta agar PT SKL memberikan bagi hasil pola kemitraan. Sebab, menurut anggota tidak atau kurang pembayarannya kepada Koperasi Tondi Bersama.
Kemudian, lanjut Arsula, anggota Koperasi juga meminta agar PT SKL mencabut surat pernyataan penundaan pelaksanaan kesepakatan bersama. Surat itu, tertanggal 13 November 2008 lalu oleh PT SKL ke Koperasi Tondi Bersama.
“Terakhir, klien kami meminta agar PT SKL memberikan pembagian atau penyerahan lahan Plasma pola kemitraan yang menjadi hak Koperasi Tondi Bersama,” terang Arsula.
Ali Asmin Pardosi, Ketua Koperasi Tondi Bersama juga menyampaikan hal yang senada. Menurutnya, pihak Koperasi Tondi Bersama akan tetap melaksanakan unjuk rasa di Lapangan Bola Kelurahan Huta Raja.
“Koperasi Tondi Bersama akan menggelar aksi unjuk rasa sebelum tuntutan tersebut terealisasi dari pihak Perusahaan,” tuturnya.
Hindari Tindakan Melanggar Hukum
Sementara, Kapolres Tapsel, mengutarakan, dari hasil diskusi tersebut, pihak Koperasi Tondi Bersama akan membuat surat ke Bupati Tapsel Cq Dinas Pertanian.
Tujuannya, untuk melakukan pengawasan dan audit laporan hasil produksi. Di mana, Koperasi Tondi Bersama menganggap lahan hasil produksi seluas kurang lebih 1.000 Hektare milik mereka.
Yang mana, menurut pihak Koperasi Tondi Bersama, ini sesuai dengan kesepakatan pada 2008 lalu antara Pihak PT SKL dengan Ketua Koperasi Tondi Bersama.
Kapolres juga meminta ke Ketua Koperasi Tondi Bersama, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dengan cara menyetop Armada milik PT SKL.
Ia juga meminta, pihak Koperasi Tondi Bersama tidak melakukan sweeping ke desa tetangga. Dalam hal ini, Polres Tapsel akan berupaya menjembatani duduk permasalahan antara kedua belah pihak.
“Kami berharap kepada anggota Koperasi Tondi Bersama agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan jangan mudah terprovokasi,” pinta Kapolres.
“Apabila Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan akan melaksanakan audit di PT SKL, Pihak Polsek Batang Toru akan melakukan pendampingan dan pengawalan serta pengamanan,” imbuh Kapolres.
Sebagai informasi, hadir dalam diskusi ini antara lain, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, SH, MH. Kadis Pertanian Kabupaten Tapsel, Henry P Hasibuan. Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, SH.
Kemudian, Kanit Intelkam Polsek Batang Toru, Aiptu Edwar Saragih. Kanit I Sat Intelkam Polres Tapsel, Aiptu Juliansyah. Staf Dinas Pertanian Kabupaten Tapsel, Rahmat Saleh. Serta, perwakilan masyarakat Kelurahan Huta Raja, Marhan.