Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Ditangkap, Pemuda 22 Tahun Gagal Jual Ganja 1.2 Kg Lebih

48
×

Ditangkap, Pemuda 22 Tahun Gagal Jual Ganja 1.2 Kg Lebih

Sebarkan artikel ini
Pemuda 22 tahun, R, gagal jual narkoba usai tertangkap tangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan miliki 1.210 Gram ganja
Gagal Jual : Pemuda 22 tahun, R, gagal jual narkoba usai tertangkap tangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan miliki 1.210 Gram ganja. (Foto : Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Pemuda 22 tahun, R, gagal jual ganja miliknya total seberat 1.2 Kg lebih lantaran keburu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (7/2/2024) malam.

Tim Opsnal menangkap Pemuda 22 tahun ini sehingga ia gagal jual ganja seberat 1.2 Kg lebih, persisnya di Gang Swadaya, Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Saat tersangka (R-red) kami tangkap, kami temukan dari tangannya 4 paket ganja. Ganja ini, terbungkus kertas nasi seberat 210 Gram,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (9/2/2024) pagi.

Tak sampai di situ, lanjut Kasat, Tim Opsnal juga lakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik, R. Yakni, di sekitar Gang Swadaya. Dari sana, Tim Opsnal kembali menemukan 1 ball ganja dengan berat lebih kurang 1.000 Gram.

“Sehingga, total barang bukti ganja yang kami amankan seberat 1.210 Gram atau 1.2 Kg lebih. Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain berupa, satu unit Handphone. Serta, uang tunai Rp269 ribu milik tersangka,” imbuh Kasat.

Saat interogasi, jelas Kasat, R mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial, M. M, menurut R, bertempat tinggal di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

“Kini, kami masih melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *