PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Mau pergi parkirkan sepeda motor ke Rumah Sakit (RS), Polisi harus memarkirkan seorang pria inisial, H (26), warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ke sel gegara ganja, Sabtu (24/2/2024) malam.
Pria yang “diparkir” Polisi dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ke sel ini, terbukti memiliki sejumlah paket narkotika jenis ganja. Saat itu, ia sedang mengenderai sepeda motor dan hendak parkir ke RS Inanta Kota Padangsidimpuan.
“Sebelumnya, tersangka (H-red), mau membuang sesuatu di tangannya yang tak lain berisi 5 paket ganja,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (25/2/2024) pagi.
Selain itu, lanjut Kasat, H juga menyimpan satu paket ganja terbungkus timah di kantong celana sebelah kanan miliknya. Tak sampai di situ, Polisi lakukan penggeledahan ke Rumah H.
Dari Rumah H, sebut Kasat, Polisi menemukan 2 paket ganja di saku celana sebelah kanan terletak di Kamarnya. Kemudian, 2 paket ganja di tas sandang terletak di Dapur.
“Total berat dari 10 paket ganja yang berhasil kami amankan yakni, 15.43 Gram. Kami juga menyita satu unit Handphone milik tersangka,” imbuh Kasat.
Saat interogasi terhadap H, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kasat menegaskan, guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pihaknya menahan H berikut barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan.