PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pengedar sabu inisial, LL (45), warga Kampung Darek, Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akhirnya dibekuk Polisi, Sabtu (10/2/2024) siang.
Pengedar sabu ini dibekuk Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat nunggu pembeli di tepi Jalan Kampung Darek. Dari genggaman tangan sebelah kanannya, Polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu.
“Barang haram itu, beratnya lebih kurang 0.32 Gram,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (11/2/2024) siang.
Menurut keterangannya pada saat interogasi, lanjut Kasat, LL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, A. A sendiri, merupakan warga Kelurahan Wek VI, Kota Padangsidimpuan.
“Namun nahas, saat kami melakukan pengejaran, A keburu melarikan diri. Kini, kami masih berupaya untuk memburu A, selaku penyuplai sabu terhadap LL,” imbuh Kasat.
Menurut Kasat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi di Kampung Darek. Dari sana, Polisi melakukan penyelidikan dan sukses membekuk pria mencurigakan yang tak lain adalah, LL.
“Kini, guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, LL kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat mengakhiri.