Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Ganja, Tiga Orang Diamankan

52
×

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Ganja, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
MHH dan IT usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti
Diamankan : MHH dan IT usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti. (Foto : Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan sukses gagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak ratusan Gram, Senin (5/2/2024) malam.

Selain gagalkan peredaran ratusan Gram ganja, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengamankan tiga orang pria yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketiga pria itu antara lain, MHH (22) dan IT (41), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Serta, AAL (32), warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Selasa (6/2/2024) malam membenarkan adanya penangkapan ketiga pria tersebut.

Kronologis Penangkapan

Kasat menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwasa di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan PPadangsidimpuan Tenggara, ada seseorang sedang membawa ganja.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria dan langsung menangkapnya. Pria itu mengaku, MHH.

“Saat penggeledahan, kami temukan 6 paket ganja di kantong celana sebelah kanannya. Beratnya, lebih kurang 8.57 Gram,” jelas Kasat.

Tak hanya MHH, petugas juga turut mengamankan seorang laki-laki yang tak lain, AAL. Kuat dugaan, AAL masih berkaitan dengan MHH atas kepemilikan ganja ini. AAL, kini masih jalani pemeriksaan terkait kasus ini.

Dari hasil interogasi, MHH mengaku jika ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang tak lain, IT. Tak ingin buang waktu, Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan berhasil membekuk IT.

“Kami mengamankan yang bersangkutan (IT-red) di Jalan Imam Bonjol, Gang Mesjid, Kelurahan Aek Tampang. Persisnya di salah satu Warung,” terang Kasat.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di Rumah IT dan menemukan sebungkus plastik berisi ganja seberat 210 Gram. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone berikut uang tunai senilai Rp170 ribu.

“Kemudian, ketiga pria itu kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *