PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Untuk tingkatkan hasil produksi perusahaan, PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) melakukan tanam Pohon Eucalyptus hingga ke Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Saat ini, untuk tingkatkan hasil produksi perusahaan, PT TPL sudah tanam Pohon Eucalyptus di berbagai daerah termasuk Kabupaten Tapsel dengan luas wilayah konsesi Operasional seluas 167.912 Hektare.
Selain Kabupaten Tapsel, ada 11 daerah lain yang termasuk wilayah konsesi PT TPL. Daerah tersebut antara lain, Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Padang Lawas Utara, Padangsidimpuan, Dairi, Simalungun, Samosir, dan Phakpak Bharat.
PT TPL, memanfaatkan wilayah konsesi tersebut menjadi perkebunan untuk menanam Pohon Eucalyptus sebagai bahan baku dalam pembuatan Pulp. PT TPL melakukan hal tersebut, sebagai salah satu perusahaan penghasil Pulp terbesar di Indonesia.
Pemasarannya sendiri, kini telah merambah hingga ke dalam dan luar negeri. Perusahaan yang pabriknya berdomisili di Dusun Sosor Ladang, Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba ini, mengelola perkebunan Eucalyptus terbesar di Indonesia secara berkesinambungan dan ramah lingkungan.
Pemanenan dan pemenuhan bahan baku kayu berlangsung sesuai dengan rencana produksi tahunan. Di 2024, PT TPL fokus dalam pengembangan dan pengelolaan Lahan untuk penanaman Eucalyptus sebagai bahan baku pulp.
Di Tabagsel sendiri, PT TPL memiliki wilayah konsesi dengan luas 28.340 Hektare. Dalam hal ini meliputi Tapsel, Padangsidimpuan, dan Padang Lawas Utara. Lokasi kegiatan perkebunan, berada di dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Keseluruhannya merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.
Telah Mendapat Izin Pengelolaan HTI
PT TPL, juga telah melakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan.
“Sebagai perusahaan yang mendapat izin dalam pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT TPL mengantongi izin luasan konsesi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini tercatat dalam SK No.1487 Adendum IX tahun 2021 dengan luas 28.340 Hektare,” ungkap Monang Simatupang, salah satu Direksi TPL, Jumat (23/2/2024).
Monang juga mengatakan, sesuai dengan program paradigma baru, PT TPL selalu mengedepankan sistem pengelolaan hutan yang berkesinambungan (sustainability). Seperti halnya, yang selama ini berjalan dan telah berlangsung di perusahaan.
Terutama, di sejumlah sektor HTI perusahaan yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Lebih lanjut, Monang mengatakan, keberadaan dan aktivitas operasional PT TPL, khususnya di wilayah Tabagsel, juga memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian masyarakat sekitar.
Mulai dari perekrutan pekerja yang notabene dari putra daerah, mitra pekerja perusahaan, dan peningkatan dukungan sosial perusahaan kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan operasional perusahaan. Mulai dari peningkatan ekonomi sampai kebijakan lingkungan dan penerapan strategi pengelolaan hutan lestari, menjadi bagian penting dalam aktivitas perusahaan,” terangnya.
“Bahkan perusahaan juga memiliki kewajiban sesuai Undang-undang dalam pengelolaan perlindungan keanekaragaman hayati, flora dan fauna. Serta pencegahan polusi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab,” imbuh Monang mengakhiri.