PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Diduga usai melakukan transaksi, seorang pengecer narkotika jenis sabu, DNH (33), warga Desa Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kini sudah ketangkap, Rabu (7/2/2024) sore.
Pengecer yang baru usai transaksi sabu ini ketangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di pinggir Jalan Perkebunan Pijorkoling, Desa Manunggang Jae. Ia, hanya bisa pasrah saat Polisi membekuknya.
Saat pemeriksaan terhadap DNH, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik assoy warna hitam. Yang mana, isi dari plastik tersebut yaitu 2 paket sabu seberat 0.34 Gram.
“Tersangka (DNH-red), menyimpan sabu ini di kantong celana bagian belakang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Sabtu (10/2/2024) pagi.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa, satu unit Handphone warna silver milik DNH. Saat proses interogasi, DNH mengaku mendapat sabu dari orang yang tidak ia kenal.
“Namun, setahu tersangka, orang itu merupakan warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,” terang Kasat.
Lantas, dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil kantongi identitas penyuplai sabu kepada DNH. Namun, saat Tim Opsnal melakukan upaya pengembangan, orang tersebut telah lebih dulu melarikan diri.
“Maka, guna proses penyidikan lebih lanjut, kami membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tuturnya.
“Kini, kami masih terus melakukan upaya pengembangan terkait kasus ini hingga menemukan penyuplai sabu ke tersangka,” sambung Kasat mengakhiri.