Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Duduki Sabu, Polsek Padang Bolak Tangkap Pria 35 Tahun

52
×

Duduki Sabu, Polsek Padang Bolak Tangkap Pria 35 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak usai menangkap AH
Tertangkap : Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak usai menangkap AH. (Foto : Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, tangkap pria berusia 35 tahun, AH, karena duduki sabu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Minggu (17/03/2024) malam.

Pria warga Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta itu terlihat lemas Polisi datang. Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak terpaksa tangkap pria itu, karena duduki satu paket sabu, persisnya di sebuah Warung.

“Yang bersangkutan kami amankan dari satu Warung milik warga di Desa Batang Baruhar Julu,” sebut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Senin (18/03/2024) pagi.

Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga menyita sebuah kaca pireks. Sebuah mancis. Sebuah sendok yang terbuat dari sedotan. Serta, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan KTP.

“Kemudian, kami juga menyita sebungkus rokok. Di dalam bungkus rokok itu, berisikan 9 bungkus plastik klip kecil kosong dan 2 bungkus plastik klip sedang yang kosong,” tuturnya.

Kepada petugas, AH, mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya AH dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *