Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanPolisi KitaSumut

Kenyamanan Ramadan, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Penjualan Mercon

54
×

Kenyamanan Ramadan, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Penjualan Mercon

Sebarkan artikel ini
Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Andika Sembiring, saat melakukan pengecekan pedagang kembang api dan mercon di seputaran Jalan Merdeka
Cek : Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Andika Sembiring, saat melakukan pengecekan pedagang kembang api dan mercon di seputaran Jalan Merdeka. (Foto : Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Demi menjaga kenyamanan umat Muslim selama bulan suci Ramadan, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penertiban penjualan mercon atau petasan di seputar wilayah hukumnya, Sabtu (16/03/2024) sore.

Melalui Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Andika Sembiring, SH, MPsi, dan anggota Aipda Darma Simanungkalit, lakukan penertiban dan pengecekan penjualan mercon di sekitaran Jalan Merdeka.

Dalam hal ini, petugas memberikan arahan/himbauan ke pedagang, agar tidak memperjualbelikan mercon atau kembang api. Terutama yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan umat yang sedang beribadah.

“Kami juga mendata kelengkapan ijin pedagang dalam lakukan penjualan kembang api, mercon, atau petasan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM.

Menurut Kasat, pihaknya saat ini tengah melaksanakan penyelidikan terhadap penyalur dan distributor mercon atau petasan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Para pedagang, lanjut Kasat, umumnya menjual dagangannya di seputaran Jalan Merdeka sebelum buka puasa. Atau mulai pukul 16.00 WIB sampai malam hari.

“Adapun pembeli kembang api dan mercon kebanyakan adalah anak-anak yang berasal dari Kota Padangsidempuan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pedagang, sambung Kasar, mereka memperoleh barang tersebut dari salah satu Toko. Persisnya di Pasar Sangkumpal Bonang dan di Jalan Thamrin, Padangsidimpuan.

Kasat menerangkan, penjualan mercon dan kembang api hanya berlangsung saat bulan puasa. Atau hari besar lain seperti, Idul Fitri atau Natal dan Tahun Baru.

“Dari kegiatan ini, kami mengamankan mercon atau petasan jenis korek api sebanyak 100 bungkus dari salah satu pedagang di Jalan Merdeka,” urai Kasat.

Kasat memaparkan, bahwa pihaknya akan mengundang Toko penyalur dan distributor mercon atau petasan. Tujuannya, untuk mempertanyakan terkait izin yang dimiliki dalam melakukan penjualan kembang api dan mercon di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Dan kami, akan tetap melaksanakan penyelidikan terhadap penjualan mercon ataupun petasan di wilayah Kota Padangsidimpuan,” tutup Kasat dalam rilis resminya itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *