PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial, HH (39), warga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya dibekuk gara-gara sabu, Kamis (7/3/2024) pagi di Padangsidimpuan.
Warga Tapsel yang dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ini dibekuk, usai mendapat sabu dari Rantau Parapat. HH yang mantan narapidana atau residivis ini mengaku, mendapat barang haram itu dari pria berinisial, UK.
“Saat ini, kami tengah melakukan pengembangan atas kasus ini,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam rilis resminya.
Menurut Kasat, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi terkait peredaran sabu. Di mana, dari informasi itu, ada seorang pria warga Desa Pal XI yang sedang membawa sabu ke Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Kemudian, kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi itu,” sebut Kasat.
Dalam penyelidikan itu, lanjut Kasat, Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang tak lain adalah, HH. Kemudian, Tim Opsnal langsung menangkap HH.
Saat melakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan satu paket sabu di saku celana sebelah kanan. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita 11 paket sabu yang tersimpan di dalam tas ransel milik HH.
Lebih jauh Kasat merinci, pihaknya juga menyita sebuah dompet warna biru. Satu unit Handphone warna biru. 2 bungkus plastik klip dengan isi beberapa bungkus plastik klip kosong. Sebuah sendok terbuat dari sedotan.
“Kemudian, satu unit sepeda motor warna merah. Uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan sebuah kotak penyimpanan kecil berwarna hijau. Guna, penyidikan lebih lanjut, kami membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat.