Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Dimediasi Polsek Batang Toru

94
×

Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Dimediasi Polsek Batang Toru

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Batang Toru saat memediasi kasus dugaan penipuan berkedok meminta sumbangan bantuan dana pembangunan Masjid yang tertangkap tangan oleh masyarakat
Mediasi: Personel Polsek Batang Toru saat memediasi kasus dugaan penipuan berkedok meminta sumbangan bantuan dana pembangunan Masjid yang tertangkap tangan oleh masyarakat. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kasus penipuan berkedok meminta sumbangan pembangunan Masjid akhirnya tuntas dimediasi oleh Polsek Batang Toru, pada Kamis (18/04/2024) sore.

Sebelumnya, dua orang pria RA (44) dan FA (44), kuat dugaan melakukan aksi penipuan berkedok meminta sumbangan Masjid, hingga akhirnya sukses dimediasi oleh Polsek Batang Toru.

“Kedua pria yang berprofesi sebagai nelayan ini adalah warga Kelurahan Silangit, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” kata Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Jumat (19/04/2024) pagi.

Kapolsek memaparkan, duduk permasalahan yang menjerat kedua pria ini, berawal dari terungkapnya aksi meminta bantuan dana dengan mengatasnamakan pembangunan Masjid Jamil Pasir Bidang.

“Masjid-nya sendiri, berada di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),” urai Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, yang meminta sumbangan ini adalah, RA dan FA. Memakai proposal, keduanya minta bantuan dana ke warga Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Dengan membawa proposal berisi mohon bantuan dana, keduanya datang secara door to door ke Rumah warga di Kelurahan Aek Pining,” imbuh Kapolsek.

Namun, masyarakat Kelurahan Aek Pining, merasa curiga dengan gelagat keduanya. Lantas, saat masyarakat memanggil keduanya, mereka malah melarikan diri seakan ketakutan. Masyarakat pun mengejar mereka.

“Keduanya akhirnya tertangkap oleh masyarakat. Kemudian masyarakat memboyong keduanya ke Polsek Batang Toru guna proses lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, sesampainya di Polsek Batang Toru, pihaknya mengundang Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Jamil Pasir Bidang, Ismail Sigalingging, dan Bendahara, Bukhori Pardede.

Pihaknya, juga mengundang perwakilan keluarga dari kedua pria itu guna mencari win win solution atas persoalan tersebut. Akhirnya, setelah mediasi, kedua pria tersebut mengaku bersalah.

Minta Maaf

RA dan FA juga meminta maaf ke BKM Masjid Jamil Pasir Bidang atas kesalahan mereka. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penipuan yang merugikan orang lain.

“Apabila mengulanginya, mereka berjanji bersedia mendapat hukuman sesuai yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kapolsek.

Menurut pengakuan RA dan FA, dari hasil penipuan dengan proposal minta bantuan dana pembangunan Masjid Jamil Pasir Bidang sebesar Rp440.500. Keduanya, akhirnya menyerahkan dana itu ke BKM Masjid.

Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyita proposal serta alat bantu sebagai media untuk meminta sumbangan tersebut. Pihaknya melakukan hal ini, guna mencegah keduanya mengulangi aksi serupa.

“Keduanya, juga sudah membuat surat pernyataan dengan tanda tangan masing-masing pihak menggunakan materai Rp10.000,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *