PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali limpah 3 tersangka kasus narkoba berikut barang bukti atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (24/04/2024) siang.
“Adapun tersangka yang kami limpah ke JPU Kejari Tapsel ini adalah, S, P, dan AEL,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Kamis (25/04/2024) pagi.
Kasat menerangkan, dalam tahap dua ini, JPU Kejari Tapsel menerima ketiga tersangka berikut barang bukti. Menurut Kasat, pelimpahan ketiga tersangka berikut barang bukti ini, merupakan wujud profesionalisme Polres Tapsel menangani perkara.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka selesai tugas dalam hal penyidikan. Kemudian Penyidik berkoordinasi dengan JPU Kejari Tapsel guna proses hukum selanjutnya bagi 3 tersangka itu,” tutup Kasat.