PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Sebagai bentuk keseriusan akan perintah Kapolres, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, yakni jihat terhadap narkoba, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali limpahkan 2 tersangka kasus sabu ke Jaksa, Senin (22/04/2024) siang.
Selain sebagai bentuk keseriusan untuk jihad terhadap narkoba, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel juga menujukkan profesionalismenya dalam menangani perkara dengan limpahkan 2 tersangka kasus sabu ke Jaksa.
“Dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas Utara telah menerima kedua tersangka inisial, UAR dan RM, tersebut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Selasa (23/04/2024) malam.
Kasat menerangkan, selain limpahkan kedua tersangka, pihaknya juga melimpahkan barang bukti hasil kejahatan mereka. Usai pelimpahan atau tahap II ini, menurut Kasat, Penyidik akan tetap berkoordinasi dengan Jaksa guna proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka.
“Dengan demikian, maka selesai tugas Penyidik dalam hal penyidikan perkara ini,” tandas Kasat.