MANDAILING NATAL-Ternyata, Iskandar Muda, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadia, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, mantan seorang narapidana.
Hal itu dibuktinya dengan putusan Pengadilan Negeri Panyabungan dengan nomor perkara 60/PID.B/2015/PN Md I. Dalam amar putusannya, terdakwa Iskandar Muda terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Tak heran, dengan alasan tersebut, BPD Tabuyung meminta Bupati Madina agar mengevaluasi jabatan Pj Kades. “Kita sudah surati bupati untuk meminta evaluasi jabatan Pj Kades, karena beliau (Iskandar) mantan narapidana,”tutur Maria Ulfa, Ketua BPD Tabuyung kepada wartawan di Panyabungan.
Dia menilai, sudah banyak keluhan dari masyarakat yang diterima oleh BPD. Menurut warga, tidak etis Desa Tabuyung yang pendudunya ribuan jiwa dipimpin oleh mantan seorang narapidana.
Selayaknya kata Maria, Pj Kades tersebut bisa dijadikan panutan, namun dengan latar-belakang mantan seorang narapidan, dia tidak bisa jadikan panutan.”Banyaknya keluhan masyarakat tersebut, membuat kami sudah menyurati bupati