Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Padangsidempuan, dr. Sri Wahyuni, juga memberikan dukungan terhadap revisi UU Polri ini. Ia menjelaskan bahwa kesehatan polisi tidak hanya bergantung pada usia, tetapi juga pada kebugaran fisik dan keahlian yang dimiliki.
“Usia pensiun antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertentu sangat didukung. Kesehatan bukan semata faktor usia saja,” ungkapnya.
Diskusi ini juga dihadiri oleh perwakilan Peradi serta akademisi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan, yang semuanya memberikan pandangan positif terhadap revisi UU Polri.
Mereka bersepakat bahwa perpanjangan usia pensiun dapat membantu memperbaiki rasio antara jumlah polisi dan masyarakat, sehingga pelayanan keamanan dapat lebih optimal.
Acara FGD di UMTS ini menunjukkan adanya dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat terhadap revisi UU Polri. Dengan berbagai pandangan dan argumen yang disampaikan, diharapkan usulan ini dapat segera direalisasikan untuk kepentingan bersama.
“Kita perlu menata kepolisian dari sekarang untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkas Hinca Panjaitan.