Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan Didamaikan Polsek Batang Toru

47
×

Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan Didamaikan Polsek Batang Toru

Sebarkan artikel ini
Terlapor bersalaman dengan pelapor sebagai tanda telah bermaafan di hadapan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Alex Panjaitan
Bersalaman: Terlapor bersalaman dengan pelapor sebagai tanda telah bermaafan di hadapan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Alex Panjaitan. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, akhirnya sukses didamaikan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Alex Panjaitan, SH, pada Senin (24/06/2024) siang.

Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, akhirnya sukses didamaikan lewat jalur mediasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru.  Mediasi sendiri berlangsung di areal PT Bona Huta Raja.

“Persisnya di Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, pada Selasa (25/06/2024) pagi.

Dalam mediasi ini, lanjut Kapolsek, Bhabinkamtibmas menghadirkan pelapor, Amat Matondang (58), selaku Manager PT Bona Huta Raja, warga Labuhan Batu.

“Kemudian, kami hadirkan juga terlapor, Hendri Sah Nasution (32), warga Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru,” rinci Kapolsek.

Dugaan perbuatan tak menyenangkan ini sendiri, sebut Kapolsek, terjadi pada Jumat (14/06/2024) petang. Di mana, pelapor yang menghuni Perumahan PT Bona Huta Raja, memukul-mukul dinding Rumah.

“Ternyata, yang melakukan aksi itu menurut pelapor adalah terlapor,” ujar Kapolsek.

Tidak itu saja. Kapolsek menjelaskan bahwa menurut pelapor, terlapor juga mengeluarkan kalimat bernada sedikit mengancam kepadanya dan merusak Joglo atau Rumah hujan milik PT Bona Huta Raja.

“Atas kejadian itu, pelapor melapor ke Polsek Batang Toru guna meminta perlindungan dan menyelesaikan persoalan tersebut,” tutur Kapolsek.

Kapolsek memaparkan, setelah Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak, terungkap alasan terlapor melakukan hal tersebut. Terlapor mengaku kesal kepada pelapor karena Perusahaan memecat saudaranya atas nama Jalal (38), yang juga warga Kelurahan Huta Raja.

“Sedangkan menurut pelapor, alasan pemecatan atau pemberhentian dari saudara terlapor (Jalal-red), karena yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan pencurian berondolan (buah sawit),” imbuh Kapolsek.

Dari sana, Bhabinkamtibmas nasehati kedua belah pihak. Dan akhirnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan bersalaman.

“Atas saran dan masukan dari Bhabinkamtibmas maka Perusahaan masih memberikan kesempatan kepada saudara terlapor untuk bekerja seperti biasa. Serta, untuk merubah diri dan berjanji ke depan lebih baik lagi dalam bekerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *