Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Pungli di Batu Jomba, Polsek Sipirok Amankan Pemuda 24 Tahun

×

Pungli di Batu Jomba, Polsek Sipirok Amankan Pemuda 24 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pemuda 24 tahun inisial, AH, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sipirok usai kedapatan melakukan Pungli di Jalan Lintas Batu Jomba
Diamankan: Pemuda 24 tahun inisial, AH, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sipirok usai kedapatan melakukan Pungli di Jalan Lintas Batu Jomba. (Foto: Dok Polsek Sipirok)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Lantaran kerap buat resah setiap masyarakat yang melintas, Tim Unit Reskrim Polsek Sipirok, amankan seorang pemuda 24 tahun, AH, yang kuat dugaan sebagai pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Batu Jomba, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (10/06/2024) pagi.

Polsek Sipirok, amankan pemuda 24 tahun yang merupakan warga Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan ini, saat sedang melakukan dugaan Pungli di Jalan Lintas Batu Jomba.

HUT PIONER 2024

“Awalnya, kami menerima pengaduan dari masyarakat. Karena masyarakat resah terkait aksi Pungli yang terjadi di Jalan Lintas Batu Jomba,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, Selasa (11/06/2024) pagi.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, bersama personel Piket Fungsi, turun langsung ke TKP. Ternyata benar, setiba di lokasi, Kanit Reskrim dan personel mendapati seorang pria yang kuat dugaan sedang melakukan Pungli.

“Pria itu tak lain adalah, AH. Kemudian, kami langsung mengamankan AH. Selain itu, kami juga amankan uang tunai Rp80 ribu. Kuat dugaan, uang ini hasil Pungli dari kenderaan yang melintas di Jalinsum penghubung Sipirok dan Tarutung itu,” urai Kapolsek.

Kata Kapolsek, usai diamankan, AH membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Saat ini, pihaknya telah mengembalikan AH ke keluarganya untuk proses pembinaan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada oknum masyarakat atau siapapun agar jangan sampai melakukan pungutan-pungutan liar di kawasan Batu Jomba. Selain perbuatan pidana, pungutan liar ini juga membuat resah dan tidak nyaman masyarakat yang melintas,” tutup Kapolsek.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *