Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Begini Keterangan Saksi Dalam Kasus Pengeroyokan Karyawan PT SAE

154
×

Begini Keterangan Saksi Dalam Kasus Pengeroyokan Karyawan PT SAE

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang perdana kasus pengeroyokan Karyawan PT SAE Group di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, yang berlangsung di PN Kota Padangsidimpuan
Sidang Pengeroyokan: Suasana sidang perdana kasus pengeroyokan Karyawan PT SAE Group di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, yang berlangsung di PN Kota Padangsidimpuan. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (15/08/2024), hadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang perdana kasus pengeroyokan Karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group.

Adapun saksi yang hadir dalam rangka memberikan keterangan dalam sidang kasus pengeroyokan Karyawan PT SAE Group itu antara lain Parlindungan alias Unyil, selaku Humas. Serta, D, selaku Direktur Utama (Dirut) PT SAE Group di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dalam kesaksiannya, Parlindungan menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa pada Jumat (16/02/2024) pagi lalu, saat itu ia dan kawan kerjanya tengah berada di Pintu Gerbang Gate R17, PLTA Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.

Saat berada di Pintu Gate PLTA itu, sambung Parlindungan, ia mengaku bahwa mereka sedang melakukan monitoring terhadap Karyawan PLTA. Di mana, saat itu para Karyawan sedang beraktifitas seperti biasa.

Tak berapa lama kemudian, kata Parlindungan, datang orang dengan jumlah yang banyak kurang lebih 100 orang. Di antara mereka yang datang itu, kuat dugaan ada oknum anggota DPRD Tapsel, berinisial ESS alias B dan AS.

Selain kedua oknum anggota DPRD Tapsel tersebut, datang juga terdakwa bernama Ternama Siregar, Irwan Julianto Siregar, Parla, Rudianto Harahap, Dediman Waruhu, dan Budiansyah Ritonga.

Dari kedatangan mereka, para korban mendengar saksi ESS berkata dengan kata-kata: serang. Kemudian, mereka yang datang ramai-ramai tersebut masing-masing sebagai terdakwa Irwan Julianto Siregar, Ternama Siregar, Parlagutan Siregar. Serta, masih banyak lagi orang melakukan pemukulan bersama-sama terhadap korban.

Selain Parlindungan, Ngolu, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, dan Muhammad Ali Rido Harahap, juga sebagai korban pengeroyokan dengan alat batang kayu yang masing-masing terdakwa memegangnya.

Bahkan, sebut Parlindungan, para terdakwa melemparkan batu tersebut ke arah mereka para korban. Serta, memukulkan batu tersebut dan mempergunakan pot bunga yang masih berisi tanah dan gelas yang terbuat dari kaca yang dilemparkan.

Para Korban Terluka

Akibat pengeroyokan tersebut, Ngolu mengalami luka memar dan robek pada kedua kaki serta dada dan punggung sakit. Dan Zainal Aripin Lubis mengalami luka robek pada bagian kepala, dahi sebelah kiri, mengalami luka lecet dan kaki kiri mengalami luka rasa sakit.

Sedangkan Nurman Akhmad mengalami luka memar dan bengkak pada bagian rahang sebelah kanan, leher tengkuk belakang terasa sakit dan pada bagian kepala mengalami rasa sakit. Dan, Muhammad Ali Rido Harahap mengalami luka memar dan bengkak pada bagian pergelangan sampai ke lengan pada tangan kiri, pada bagian kepala mengalami rasa sakit.

Sementara, Parlindungan mengalami luka memar dan bengkak pada bagian dagu, dada mengalami rasa sakit dan pada bagian kepala mengalami rasa sakit. Yang kemudian, para terdakwa tersebut melempari dengan mempergunakan batu.

Bahkan, lanjutnya, para terdakwa memukul dengan mempergunakan batang kayu juga mempergunakan sebatang besi sebesar lengan tangan dengan panjang 1 Meter yang ditusukkan ke arah satu unit mobil Hilux.

Dari pelemparan itu, kaca pada mobil tersebut mengalami pecah atau rusak dan tidak terpakai lagi. Lalu, dinding mobil dan pintu mobil tersebut mengalami penyok. Kemudian, pintu supir mobil tidak dapat tertutup lagi.

Pengakuan Para Terdakwa

Akibat kejadian tersebut, para korban merasa keberatan serta mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Usai kesaksian Parlindungan pada sidang kasus tersebut, terdakwa Ternama membantah tidak melempar gelas.

Namun, ia mengaku telah melakukan pemukulan terhadap Parlindungan dan para korban lainnya. Sementara terdakwa Dediman alias Waruhu juga membantah, bahwa ia tidak ada melempar gelas dan tidak melakukan pemukulan. Namun ia hanya mengaku mendorong parlindungan.

Selanjutnya terdakwa, Parlagutan, Rudianto harahap juga membantah tidak ada melakukan pelemparan dan tidak ada pemukulan. Sedangkan Budi Ansya Ritonga, terdakwa mengaku hanya merekam kejadian saja.

Di akhir persidang kasus pengeroyokan secara telekonferensi tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan pengambilan keterangan saksi kedua yakni inisial D. Karena, waktu sudah malam, dan akan berlanjut pada esoknya atau Jumat (16/08/2024) pagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *