Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumutTapanuli Selatan

Jaga Keanekaragaman Hayati, PT AR Tebar Ribuan Bibit Ikan di Batang Toru 

129
×

Jaga Keanekaragaman Hayati, PT AR Tebar Ribuan Bibit Ikan di Batang Toru 

Sebarkan artikel ini
Tim Community Relations PT AR bersama Kepala Dinas Perikanan Tapanuli Selatan, Saiful AP Nasution, (kedua dari kiri) serta masyarakat melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga Desa Batu Hula
Lepas Bibit: Tim Community Relations PT AR bersama Kepala Dinas Perikanan Tapanuli Selatan, Saiful AP Nasution, (kedua dari kiri) serta masyarakat melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga Desa Batu Hula.(Foto: Dok PT AR)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dalam rangka menjaga keanekaragaman hayati, PT Agincourt Resources (AR), memperluas Lubuk Larangan Satahi dengan turut tebar ribuan bibit ikan di Sungai Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (06/08/2024).

Aktivitas PT AR tebar ribuan bibit ikan di Sungai Garoga di Desa Batu Hula, Kecamatan Batang Toru, merupakan zona teranyar perluasan Lubuk Larangan dari perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe tersebut.

Total, PT AR menebarkan 3.500 bibit ikan jurung dan 300 Kg ikan mas di sana. Inisiatif yang sudah mencakup 5 Desa di Batang Toru ini bertujuan agar tingkatkan keberlanjutan lingkungan, memperkuat ekonomi lokal, serta mendukung kesejahteraan sosial masyarakat setempat.

Bagian Komitmen Jangka Panjang Perusahaan

General Manager Operations & Deputy Director Operations PT AR, Rahmat Lubis, dalam rilis resmi ke wartawan, menjelaskan, perluasan zona Lubuk Larangan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Perusahaan.

“Khususnya, komitmen erhadap perlindungan lingkungan hidup. Ini juga merupakan komitmen kami, guna menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies langka dan terancam punah,” terang Rahmat.

Lubuk larangan, kata Rahmat, adalah area tertentu di Sungai yang atas kesepakatan masyarakat habitatnya tidak boleh ada yang mengganggu. Termasuk, menetapkan larangan mengambil ikan dalam jangka waktu tertentu.

Lanjut Rahmat, inisiatif ini tentu saja bertujuan memastikan kesehatan ekosistem jangka panjang yang penting untuk keseimbangan ekologis dan mitigasi perubahan iklim. Kami berharap inisiatif ini dapat ciptakan dampak positif yang berkelanjutan.

“Khususnya, bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi lokal di lingkar Tambang,” tutur Rahmat.

Ia memaparkan, hingga saat ini, PT AR telah mengembangkan Lubuk Larangan Satahi yang ada ada di 5 Desa antara lain, Garoga, Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran, dan Batu Hula. Tahun ini, rencananya PT AR juga akan memperluas Lubuk Larangan ke satu Desa lagi di Kecamatan Batang Toru.

Dengan demikian, bebernya, sampai akhir tahun 2024 mendatang, PT AR telah mengembangkan Lubuk Larangan di 6 Desa. PT AR, kata dia, berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap implementasi program.

Tujuannya, bagi Rahmat, semata-mata hanya untuk memastikan, masyarakat mendapatkan manfaat dari perluasan zona Lubuk Larangan. Salah satu keterlibatan masyarakat yakni dengan menyusun peraturan Desa tentang Lubuk Larangan.

“Penyusunan peraturan Desa tersebut, antara lain, memuat sanksi bagi siapa pun yang menangkap ikan di zona Lubuk Larangan,” pungkasnya.

Kolaborasi dengan Masyarakat Lokal dan Pemerintah Daerah

Manager Community Relations PT AR, Masdar Muda, menambahkan, melalui kolaborasi dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, pihaknya juga menyediakan sumber daya dan dukungan teknis. Salah satunya, dengan menyuplai bibit ikan.

Selain itu, menurut Masdar, Perusahaan juga membantu memastikan keberhasilan program, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi kesejahteraan ekonomi dan lingkungan hidup masyarakat setempat.

“Lubuk Larangan bahkan telah membentuk kearifan lokal. Ini terlihat dari bagaimana masyarakat memandang lingkungan alam tempat mereka tinggal. Mereka bersama-sama menjaga kelestarian Sungai dan saling mengingatkan untuk tidak mengotori sungai,” ujar Masdar.

Lubuk larangan di Sungai Garoga dan Sungai Batu Horing merupakan lubuk larangan pertama yang dikembangkan PT AR. Lantas, pada September 2023, PT AR memperluas zona Lubuk Larangan ke Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga Desa Sumuran.

Perluasan ini tentunya, dengan melepas puluhan ribu bibit ikan jurung dan ikan mas. Berlanjut ke Agustus 2024, PT AR menambah zona Lubuk Larangan di Sungai Garoga Desa Batu Hula.

Lubuk Larangan dan pengembangbiakan ikan jurung sebagai spesies endemik Tapanuli Selatan merupakan salah satu program konservasi dan keanekaragaman hayati PT AR.

Di samping itu, PT AR aktif menggelar aksi tanam pohon bersama masyarakat di pinggir Sungai Garoga. Upaya pelestarian lingkungan hidup ini harapannya dapat memitigasi kerusakan aliran Sungai dan abrasi di Desa Garoga dan sekitarnya.

Sekaligus, juga dapat menekan risiko luapan Sungai Garoga dan perubahan iklim. Setelah turut melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga Desa Batu Hula, Kepala Dinas Perikanan Tapanuli Selatan, Saiful AP Nasution, meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian Sungai.

“Kami berterima kasih atas komitmen Agincourt Resources dalam menjaga kelestarian sungai dan ikan jurung sebagai ikan lokal. Masyarakat pun nantinya akan mendapat manfaat ketika pembukaan Lubuk Larangan ini,” ungkap Saiful.

Dulang Rp25 Juta dari Penjualan Tiket

Sementara, masyarakat Desa Garoga yang lebih dulu memiliki Lubuk Larangan telah merasakan manfaatnya. Medio April lalu, saat pembukaan Lubuk Larangan yang biasanya terjadi 6 bulan sekali, Desa Garoga bisa mendulang Rp25 juta dari penjualan tiket pembukaan.

Rencananya, dana tersebut akan jadi simpanan desa untuk nanti membeli 1 unit Ambulans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *