Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumut

Jihad Melawan Narkoba, Wanita Stel Gonjes Tertangkap Polres Tapsel Miliki 3 Paket Sabu

89
×

Jihad Melawan Narkoba, Wanita Stel Gonjes Tertangkap Polres Tapsel Miliki 3 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
WSH usai tertangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat menunjukkan barang bukti narkoba yang kuat dugaan miliknya
Tunjukkan: WSH usai tertangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat menunjukkan barang bukti narkoba yang kuat dugaan miliknya. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Seorang wanita dengan stelan rambut gonjes, WSH (39), tertangkap jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), lantaran kuat dugaan memiliki 3 paket sabu, pada Selasa (20/08/2024) malam.

Sebelum tertangkap Polres Tapsel yang sedang rutin menggelar program jihad lawan narkoba, wanita stelan rambut gonjes warga Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara ini, sempat membuang 3 paket sabu tersebut.

“Yang bersangkutan (WSH-red), kami amankan di dalam Pasar di Kelurahan Pasar Gunung Tua,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Rabu (20/08/2024) malam.

Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi sabu di dalam Pasar di Kelurahan Pasar Gunung Tua. Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan ke Pasar tersebut dan melihat seorang wanita sedang berdiri.

“Saat kami dekati, wanita itu langsung melarikan diri dan membuang bungkusan plastik dari tangannya,” kata Kasat.

Kemudian, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil amankan wanita yang tak lain adalah, WSH tersebut. Setelahnya, Tim Opsnal membawa kembali wanita tersebut ke tempat ia membuang bungkusan sebelumnya.

“Ternyata, bungkusan itu berisi 2 paket kecil sabu seberat 0,14 Gram dan satu paket sedang sabu seberat 0,10 Gram,” imbuh Kasat.

Selain itu, sebut Kasat, pihaknya juga menyita satu unit Handphone warna hitam, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan, sebuah mancis warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp188 ribu, yang kuat dugaan milik WSH.

“Kendati demikian, yang bersangkutan tak mengakui jika barang haram itu miliknya. Namun begitu, kami tetap membawa yang bersangkutan berikut seluruh barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *