Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polda Sumut Tangani Dugaan Pemalsuan Dukungan Palsu Bapaslon Tapsel

×

Polda Sumut Tangani Dugaan Pemalsuan Dukungan Palsu Bapaslon Tapsel

Sebarkan artikel ini
Armen Sanusi Harahap (kiri) dan Mara Uten Tanjung (kanan)
Armen Sanusi Harahap (kiri) dan Mara Uten Tanjung (kanan). (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) lanjutkan penanganan hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dukungan terhadap pasangan Bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) jalur perseorangan.

Penanganan hukum dugaan pemalsuan itu merujuk pada Laporan Polisi (LP) atas nama, Mara Uten Tanjung, pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Armen Sanusi Harahap dan Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumut.

Informasi diperoleh, Kamis (1/8/2024) pagi, sejumlah orang telah diundang dan dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Dan, pemeriksaan dilaksanakan di Polres Tapsel sejak 30 hingga 31 Juli, sebanyak 10 orang.

Antara lain yang dimintai keterangan itu adalah LO (Liaison Officer) Bapaslon Pilkada Tapsel jalur perseorangan, Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori inisial, NH, SAM, serta RAL yang diduga juga kader Posyandu di Kecamatan Angkola Barat.

Selain itu, terhadap beberapa orang lainnya seperti, DP dan AB, juga telah dilayangkan surat untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Untuk diketahui, KPU Tapsel telah membuat pengumuman bahwa hanya satu Bapaslon jalur perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada Tapsel.

Bapaslon tersebut adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu sebagai Bakal Calon Bupati. Dan, Ahmad Buchori Siregar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati.

Meski tanda tangan dan bukti dukungan terhadap bakal calon Bupati (Bacabup) dan bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Tapsel jalur independen tersebut diduga palsu termasuk di tahap kedua ini, namun KPU tetap melakukan verifikasi administrasi dan faktual tahap pertama serta kedua.

Beberapa waktu lalu KPU menyatakan, untuk membuktikan palsu tidaknya tanda tangan dan dukungan yang di upload Bapaslon pada aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (Silon) bukanlah kewenangan mereka.

“Ada pihak yang berwenang dan bertugas membuktikan asli tidaknya tanda tangan dan bukti dukungan tersebut. Kami hanya memeriksa apakah persyaratan yang diupload di SILON sudah sesuai atau tidak,” jelas Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya karena tidak terima identitas dan pernyataannya dipalsukan, Mara Uten Tanjung dari Kecamatan Marancar, melapor ke Polres Tapsel sesuai Laporan Polisi No.LP/224/VI/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 25 Juni 2024.

Dua hari sebelumnya, anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harahap, yang tandatangan dan pernyataannya dipalsukan, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tapsel.

Kuat dugaan, dua hal inilah yang menjadi dasar bagi Ditreskrimum Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan. Sampai saat ini, proses penanganan kasus dugaan pemalsuan dukungan tersebut masih terus bergulir.

10 orang saksi telah diundang untuk wawancara dan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan pernyataan dukungan terhadap Bacabup dan Bacawabup Tapsel tersebut, untuk yang lainnya akan berlanjut di hari-hari mendatang.(Rel)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *